Brigadir J Tewas
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa, Ini Hal yang Memberatkan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kini giliran Kuat Maruf yang menerima vonis dari Hakim atas kasus Pembunuhan Brigadir J, Selasa (14/2/2023).
Hakim pun membacahan hal yang meringankan dan memberatkan Kuat Maruf.
Dan hal yang dinantikan pun tiba, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara oleh hakim.
Baca juga: Lebih Ringan dari Putri Candrawathi, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Kuat Maruf menjalani sidang putusan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). (Akun YouTube Kompas TV)
Itu artinya, vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Hal tersebut sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang mendapatkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim untuk menentukan vonis.
Hakim Morgan Simanjuntak menyatakan, pihaknya tidak menemukan alasan pemaaf pada diri terdakwa Kuat Ma'ruf.
Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Kamaruddin Simanjuntak Harap Ini
"Tidak ditemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf atas diri terdakwa," ujar Morgan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Morgan mengatakan, hal yang memberatkan dalam vonis terhadap Kuat adalah terdakwa tidak sopan selama menjalani persidangan.
Selain itu, Kuat juga dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, tidak mengaku bersalah, dan tidak menyesal.
"Hal meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," jelas dia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf, selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (14/2/2023).
Dalam pembacaan putusannya, hakim menilai Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan membantu, turut serta dan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf, karena hal itu, dengan pidana penjara 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Dengan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan, dipotong selama dalam masa tahanan," kata hakim.
Menurut majelis hakim, Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga dan sopir keluarga Ferdy Sambo, dengan segala perannya, turut serta membantu memuluskan rencana pembunuhan Brigadir J.
Kuat Maruf diputuskan telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 8 tahun penjara.
Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Sidang pembacaan vonis Kuat Maruf ini juga dihadiri ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan kakak Brigadir J, Yuni Hutabarat.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara kepada istrinya Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023).
Vonis hakim terhadap Sambo dan Putri jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.
Kuat Maruf Cemas
Sebelum sidang putusan tersebut, penasihat hukum menyampaikan adanya kecemasan dari Kuat Maruf.
Kecemasan itu timbul karena tuntutan yang telah dilayangkan jaksa pehuntut umum (JPU), yaitu delapan tahun penjara.
"Rasa cemas pastilah. Apalagi tuntutan delapan tahun sangat berat bagi KM yang merasa sama sekali tidak tahu menahu akan ada peristiwa di Duren Tiga," kata penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).
Karena itu, Irwan berharap agar Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya bagi Kuat Maruf.
Menurutnya, dalam proses persidangan tak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kami berharap Majelis Hakim memutus secara obyektif sesuai fakta persidangan. Utamanya terdakwa KM yang sama sekali tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam peristiwa di Duren Tiga," katanya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Kuat Maruf agar dihukum delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (16/1/2023).
Jaksa meyakini Kuat Ma'ruf bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia.
Dia juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
Atas hal tersebut, JPU meminta agar majelis hakim menyatakan Maruf terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana," sebut JPU.
Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Kuat Maruf agar dijatuhkan pidana delapan tahun penjara.
Terhadap penjatuhan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Kuat Maruf.
Hal memberatkan, perbuatan Kuat Maruf berakibat pada hilangnya nyawa korban Brigadir J.
Dalam persidangan, Kuat Maruf juga berbelit saat memberikan keterangan, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Perbuatan Kuat Ma'ruf juga dipandang menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Adapun hal yang meringankan tuntutan, Kuat Maruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, serta tak memiliki motivasi pribadi karena hanya mengikuti kehendak terdakwa lainnya.
"Hal meringankan, terdakwa Kuat Maruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap jaksa.
Tuntutan yang sama juga disampaikan jaksa terhadap terdakwa Ricky Rizal pada hari yang sama.
Pleidoi
Terdakwa Kuat Maruf membacakan sendiri pleidoi atau nota pembelaannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Dalam nota pembelaannya, Kuat Maruf mengaku sangat bingung dan tidak percaya atas peristiwa saat ini. Ia juga menyinggung bahwa dirinya sama sekali tidak tahu apalagi ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Pertama-tama saya ucapkan banyak terimakasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk menyampaikan pleidoi saya sebagai terdakwa," kata Kuat Maruf di hadapan Majelis Hakim.
"Yang Mulia, jujur saya bingung harus mulai dari mana. Karena saya tidak paham dan tidak mengerti, atas dakwaan jaksa penuntut umum kepada saya, yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap Almarhum Yosua," kata Kuat Maruf.
Kuat Maruf menegaskan dirinya tidak pernah tahu soal apa yang akan terjadi pada Yosua di tanggal 8 Juli 2022.
"Namun saya harus tegaskan, Saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi pada almarhum Yosua pada 8 Juli 2022," kata Kuat Maruf.
"Tetapi dimulai dari proses penyidikan, saya seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap alm Yosua," tambahnya.
"Baik itu pisau yang dianggap sudah saya siapkan dari Magelang, dan bahkan saya dituduh membawa pisau itu ke rumah Duren Tiga. Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti, saya tidak pernah membawa tas atau pisau, yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan," kata Kuat Maruf.
Kuat Maruf kemudian mempertanyakan kenapa dirinya dianggap bersekongkol dengan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
"Kemudian saya dianggap juga telah sekongkol dengan Bapak Ferdy Sambo, namun berdasarkan hasil persidangan saya, tidak ada satupun saksi maupun video rekaman atau alat bukti lainnya, yang menyatakan kalau saya bertemu dengan bapak Ferdy Sambo di Saguling," ujar Kuat.
"Dan tuduhan berikutnya saya dianggap ikut merencanakan pemnbunuhan kepada almarhum Yosua, karena tindakan saya menutup pintu dan menyalakan lampu yang sudah menjadi rutinitas saya sebagai ART," ujarnya.
"Jadi kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada Almarhum Yosua," kata Kuat Maruf.
"Yang Mulia yang saya hormati, apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya, maka saya ikut merencanakan pembunuhan kepada alm Yosua? Apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur?"kata Kuat Maruf.
"Saya sudah ditahan kurang lebih 5 bulan, dan selama itu juga saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan kepada alm Yosua," ujar Kuat.
"Bahkan yang lebih parah di media sosial, saya dituduh berselingkuh dengan ibu Putri," tambahnya.
"Yang Mulia yang saya hormati. Saya sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini, karena bagaimanaaun saya punya anak dan istri yang pastinya berdampak pada mereka," ujar Kuat Maruf.
Ia lalu sedikit menceritakan kebaikan Yosua atau Brigadir J kepadanya.
"Di sisi lain alm Yosua juga baik kepada saya. Bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, Almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya, karena pada waktu anak saya belum bayar sekolah," kata Kuat Maruf.
"Saya akui Yang Mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," katanya.
"Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan. Tetapi saya tetap berusaha untuk menjaankan proses persidangan sebagaimana seharusnya," kata Kuat Maruf.
"Walaupun saat ini, saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan Almarhum Yosua," katanya.
"Demi Allah, Saya bukan orang sadis, tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," ujar Kuat.
Di akhir pleidonya, Kuat Maruf kemudian mengutip ayat Alquran Surat Arrahman Ayat 9.
"Semoga Majelis Hakim yang terhormat dapat berlaku dengan seadil-adilnya, karena yang saya pahami Majelis Hakim adalah wakil Tuhan, di dunia ini. Dalam memutus perkara akan mempengaruhi hidup seseorang. Terimakasih Yang Mulia, Assalamualaikum Wr Wb," ujar Kuat Maruf.
Setelah Kuat Maruf membacakan pledoinya, tim kuasa hukumnya juga membacakan nota pembelaan dalam sidang.
Sebelumnya dalam kasus ini, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ia dianggap terbukti bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.(bum)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.