Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa, Ini Hal yang Memberatkan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara 

"Dengan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan, dipotong selama dalam masa tahanan," kata hakim.

Menurut majelis hakim, Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga dan sopir keluarga Ferdy Sambo, dengan segala perannya, turut serta membantu memuluskan rencana pembunuhan Brigadir J.

Kuat Maruf diputuskan telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 8 tahun penjara.

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Sidang pembacaan vonis Kuat Maruf ini juga dihadiri ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan kakak Brigadir J, Yuni Hutabarat.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara kepada istrinya Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023).

Vonis hakim terhadap Sambo dan Putri jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.

Kuat Maruf Cemas

Sebelum sidang putusan tersebut, penasihat hukum menyampaikan adanya kecemasan dari Kuat Maruf.

Kecemasan itu timbul karena tuntutan yang telah dilayangkan jaksa pehuntut umum (JPU), yaitu delapan tahun penjara.

"Rasa cemas pastilah. Apalagi tuntutan delapan tahun sangat berat bagi KM yang merasa sama sekali tidak tahu menahu akan ada peristiwa di Duren Tiga," kata penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).

Karena itu, Irwan berharap agar Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya bagi Kuat Maruf.

Menurutnya, dalam proses persidangan tak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kami berharap Majelis Hakim memutus secara obyektif sesuai fakta persidangan. Utamanya terdakwa KM yang sama sekali tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam peristiwa di Duren Tiga," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved