Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Berikut Sanksi Untuk Warga yang Tertangkap Buang Sampah Sembarangan di Manado Sulawesi Utara, Tegas

Kasatpol PP Manado, Yohanis Waworuntu, mengatakan sanksi bakal lebih berat bagi pembuang sampah sembarangan.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
nielton durado/tribun manado
sampah plastik di pantai Manado 

Kasat Pol PP Manado Yohanis Waworuntu mengatakan, era peringatan sudah cukup.

"Tahun 2022 baru peringatan, tapi ternyata belum ada efek jera, makanya kita lanjutkan tahun ini dengan penindakan," katanya.

Ungkap dia, sanksi lebih berat terbuka diterapkan.

Peraturan Daerah No.2 Tahun 2019 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum pasal 27 ayat 1 d dan perda No. 1 Tahun 2021 pasal 50 b menyebut pelanggaran dapat dipidana dengan pidana penjara 50 juta dan kurungan badan 6 bulan penjara.

"Sanksi sebelumnya 25 ribu tapi sekarang akan diperberat," katanya.

Dikatakan Waworuntu, pihaknya akan menggelar sanksi tipiring di berbagai tempat di Manado untuk memberikan efek jera bagi warga yang buang sampah sembarangan.

19 pelanggar jalani sidang di Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Kamis (9/2)/2023). (Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)
Majelis Hakim Maria Sitanggang mengatakan, siap memberi sanksi lebih berat kepada warga.

Awas. Buang sampah sembarangan di Manado bisa viral.

Ini berbau negatif.

Karena perilaku buruk anda membuang sampah akan tersebar kemana mana.

Walikota Manado Andrei Angouw meminta kepada pers untuk meliput sanksi tipiring bagi para pembuang sampah.

"Ayo diliput," katanya Kamis (26/1/2023).

Dikatakan Andrei Angouw, pihaknya bakal menggelar sanksi tipiring bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.

Sebut dia, sanksi dibutuhkan agar muncul efek jera dari masyarakat.

"Agar mereka tak buang sampah lagi," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved