Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Fakta Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Mantan Picab Bank BUMN di Tondano Sulawesi Utara, Berkas Lengkap

Theodorus Rumampuk menjelaskan, berkas perkara tersangka MMN Alias Munawir telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum pada tanggal 8 Februari 2023.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
(Shutterstock)
Ilustrasi korupsi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses terhadap kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Persekot E-Budgeting di satu Bank BUMN di Kantor Cabang Tondano.

Kasus tersebut menjerat Munawir mantan Pimpinan Cabang sebagai tersangka.

Kini kasus tersebut sudah ditangani Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Baca juga: Mantan Pimcab Bank di Tondano Terjerat Korupsi Rp 27 Miliar, Digunakan untuk Judi Online


Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima penyerahan tersangka MMN alias Munawir (36) dari penyidik Kejati. Mantan Pimpinan Cabang salah satu bank milik pemerintah itu terjerat kasus korupsi. (HO)

Baru saja Penyidik Kejati menyerahkannya.

Tinggal menunggu saja kasus tersebut akan segera disidangkan.

Kerugian yang diderita akibat kasus tersebut mencapai ratusan milyar rupiah.

Cukup mencengangkan dari kasus ini adalah motifnya.

Baca juga: Satu dari Empat Tersangka Korupsi Jalan di Bolmong Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polda Sulawesi Utara

Diduga tersangka menggunakan uangnya untuk bermain judi online.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Tersangka kini sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Hal itu sebagaimana yang dijelaskan Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Winangun Atas Diselidiki Polresta Manado Sulawesi Utara

Theodorus Rumampuk menjelaskan, berkas perkara tersangka MMN Alias Munawir telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum pada tanggal 8 Februari 2023.

Adapun kasus posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berawal saat tersangka meyalahgunakan kewenangan selaku pimpinan cabang dengan tujuan memperkaya diri sendiri.

Tersangka menyalahgunakan Dana Persekot (E-Budgeting) sejak tanggal 13 Oktober 2022 sampai 29 November 2022 untuk kepentingan di luar peruntukan penggunaan dana tersebut.

Dengan cara tersangka melakukan penarikan dana persekot (E-Budgeting) sebesar Rp.27.440.000.000.

"Sebanyak 35 kali pengambilan," jelasnya Jumat (10/2/2023)

Rumampuk mengungkap uang tersebut digunakan untuk judi online.

"Dipergunakan untuk main Judi Online," ujar dia. 

Walhasil negara merugi hingga puluhan miliar.

"Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp. 27.440.000.000," jelasnya (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved