Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Dugaan Korupsi Dana Desa Winangun Atas Diselidiki Polresta Manado Sulawesi Utara

Polresta Manado menyelidiki dugaan kasus korupsi dana desa di Desa Winangun Atas, Minahasa. Dalam waktu dekat, beberapa orang akan dipanggil.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2018 Desa Winangun Atas, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), mulai diselidiki Polresta Manado.

Namun, Polresta Manado belum menetapkan tersangka atas dugaan kasus penyelewengan dana desa tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya hal tersebut.

Menurut dia, saat ini masih dalam tahap penelitian dokumen dengan klasifikasi para pihak, terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2018 di Desa Winangun Atas.

"Status masih lidik dan belum ada penetapan tersangka," singkat Kasat Reskrim Polresta Manado Sugeng Wahyudi Santoso, Kamis (9/2/2023) via telepon sore tadi. 

Ia menambahkan jika dalam waktu dekat ini Polresta Manado akan memanggil beberapa pihak desa terkait untuk diminta keterangan. 

"Secepatnya kita panggil untuk dimintai keterangan," ujarnya. 

"Tapi ini sifatnya baru klarifikasi yah," tegas dia. 

Diketahui, menurut Undang-Undang Desa, dana desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota.

Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. 

Dengan adanya dana desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Diduga Rugikan Negara dari Dana Desa, Penjabat Hukum Tua Desa Paslaten Ditahan Polres Minut

Polres Minahasa Utara menahan Penjabat Hukum Tua Desa Paslaten, Kecamatan Kauditan, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan negara hingga ratusan juta, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Antisipasi Tsunami, Sulawesi Utara Kini Koleksi 2 Pendeteksi Tide Gaudge di Pesisir

Baca juga: Jarak Luncur Guguran Lava Gunung Api Karangetang Capai 1.750 Meter, Mengarah ke 5 Sungai di Sitaro

Kasi Humas Polres Minut, Iptu Ennas Firdaus yang didampingi Kasat Reskrim Polres Minut, Akp Yulianus Samberi, membuat konferensi pers.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved