Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Peranan Pers Dalam Mewujudkan Demokrasi

PELAKSANAAN fungsi pers untuk membangun demokrasi masih menemui banyak hambatan hal ini pernah disampaikan Komnas HAM

Editor: David_Kusuma
Dok Pribadi
Lucky Schramm SH MH 

Penulis: Lucky Schramm SH MH (Pengamat Sosial  dan Hukum)

PELAKSANAAN fungsi pers untuk membangun demokrasi masih menemui banyak hambatan hal ini pernah disampaikan Komnas HAM adanya serangan dan ancaman yang terjadi pada insan Pers dalam melaksanakan tugas bahkan ada yang meninggal dunia dalam menjalankan tugas peliputan.

Masih ada wartawan yang belum mendapat perlindungan memadai Padahal pers merupakan pilar keempat demokrasi yang berfungsi memberikan informasi dan peningkatan wacana publik serta fungsi kontrol kepada pemerintah baik kebijakan maupun program.

Presiden Jokowi pada peringatan Hari Pers tahun 2020 khusus mengucapkan terima kasih karena selama ini Pers telah berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kondisi bangsa dalam keadaan kondusif.

Di tengah pesatnya zaman dan penyebaran informasi yang tak terbatas, Negara sangat membutuhkan kehadiran pers dengan prespektif yang jernih dan turut berperan dalam melawan kekacauan informasi, hoax, ujaran kebencian yang mengancam kehidupan demokrasi.

Memasuki tahun politik 2023 dimana proses tahapan Pemilu sudah berjalan khususnya Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden yang akan dilaksanakan bulan Februari 2024 peranan pers sangat dinantikan oleh masyarakat, untuk mendapatkan informasi yang benar sehingga partisipasi publik dalam dua agenda demokrasi tersebut dapat berjalan dengan baik.

Pers yang bebas harus berani menolak semua tekanan dari berbagai aspek baik pemerintah, pemasangan iklan, dan kepentingan kelompok khusus dalam masyarakat dan atau bersekutu dengan partai politik atau golongan tertentu.

Cohen (1963) yang menyebutkan ada perbedaan antara pemeran serta dengan peran netral dengan mengemukakan dua konsep peran reporter, pertama konsep reporter netral yang mengacu pada gagasan pers sebagai pemberi berita, penapsir dalam hal ini pers menempatkan diri sebagai saluran atau cermin,  kedua konsep peran pemeran serta yang dikenal dengan istilah The tradisional fourth estate dalam pengertian pers sebagai wakil public, pengkritik pemerintah, pendukung kebijakan dan pembuat kebijakan.

(Prof Andi Alimuddin Unde, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, The POLITICS jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin)

UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Pers harus benar-benar diterapkan karena pers memiliki hak untuk dilindungi dan mendapatkan informasi yang seluas luasnya termasuk kebebasan berpendapat, karena pers merupakan pilar keempat demokrasi yang berfungsi memberikan informasi dan peningkatan wacana publik serta fungsi kontrol kepada pemerintah baik kebijakan maupun program sehingga menimbulkan kenyamanan dalam bekerja dan bebas dari rasa takut serta ancaman akan mendorong publik dan menyehatkan demokrasi.

Selamat Hari Pers Nasional 2023

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Relawan Palsu dan Politik Rente

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved