Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online
UPDATE Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online: Densus 88 Akan Pecat Bripda HS dari Anggota Polri
Densus 88 Antiteror Polri menegaskan anggotanya berinisial Bripda HS yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online akan dipecat.
Diketahui, HS membunuh seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu di Depok, Jawa Barat.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Trunoyudo mengatakan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
Adapun, penangkapan terhadap HS dilakukan pada hari yang sama saat dirinya membunuh korban di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.
"Kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," ucapnya.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Keluarga Korban Duga Pelaku Sudah Merencanakan Aksinya

Pihak keluarga korban menduga Bripda HS sudah merencanakan aksi pembunuhan.
Kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Betutu, mengaku mendapatkan informasi soal pembunuhan berencana yang dilakukan Bripda HS.
Jundri mengatakan, pelaku sudah melakukan pengintaian sejak Jumat (20/3/2023), tiga hari sebelum mengeksekusi korban.
"Jadi informasi yang kami peroleh bahwa pelaku ini memang sudah mempersiapkan mulai dari hari Jumat dia sudah mengintai."
"Kemudian baru lah klien kami ini kemudian sudah ditakdirkan oleh Tuhan sehingga umurnya hanya di situ, begitu," kata Jundri.
Menurut Jundri, Bripda HS membunuh karena ingin merampas mobil korban.
"Motifnya yang pasti bahwa berdasarkan informasi penyidik disampaikan motifnya memang niat untuk mencuri kendaraan," ujarnya.
Kesaksian Saksi Mata
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri
Polda Metro Jaya
Densus 88
Kasus pembunuhan Sopir Taksi Online
pecat
Akhirnya Terungkap Awal Mula Anggota Densus 88 Punya Niat Curi Mobil hingga Bunuh Sopir Taksi Online |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online: Sidang Kode Etik Anggota Densus 88 akan Digelar |
![]() |
---|
Bripda HS Baru Keluar dari Patsus Lalu Lakukan Pembunuhan, Ternyata Terlilit Hutang Rp 900 Juta |
![]() |
---|
Kesaksian Petugas Keamanan Lihat Detik-detik Korban Sopir Taksi Online Tewas, Sempat Dikira Mabuk |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Tewasnya Sopir Taksi Online, Anggota Densus 88 Sudah Rencanakan Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.