Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sangihe Sulawesi Utara

Tahap l Tindak Pidana Keimigrasian Diserahkan Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tahuna ke Kejari Sangihe

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna menyerahkan berkas tahap I tindak pidana keimigrasian kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.

Penulis: Nelty Manamuri | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna serahkan berkas tahap l tindak pidana keimigrasian kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. 

Nilai kontrak dalam pengerjaan ini sebesar Rp. 6.891.783.000.- (enam miliyar delapan ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).

Dalam proyek ini tersangka M.E.S.T bertindak selaku pejabat pembuat komitmen pada proyek pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut bersama-sama dengan tersangka C.W (dalam berkas perkara terpisah) sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor : 46 Tahun 2020 tangal 10 januari 2020 dan tersangka A.K selaku Direktur PT. Gading Asli Sejati (tersangka dalam berkas perkara terpisah).

Para tersangka diduga secara melawan hukum melaksanakan pekerjaan Tidak sesuai dengan kontrak.

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 2.967.324,70 (dua miliyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh empat ribu koma tujuh puluh rupiah).

Baca juga: Dinas Pendidikan akan Gelar Trauma Healing untuk Anak TK Korban Banjir Manado

Baca juga: Oknum Guru Honorer Asal Minsel Sulawesi Utara Rudapaksa Belasan Siswa, Ternyata Aktif di Pelayanan

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Nomor : PE.03.03/LHP-366/PW1/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(*)

(Tribunmanado.co.id/Nelty Manamuri/Nielton Durado)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved