Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sangihe Sulawesi Utara

Tahap l Tindak Pidana Keimigrasian Diserahkan Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tahuna ke Kejari Sangihe

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna menyerahkan berkas tahap I tindak pidana keimigrasian kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.

Penulis: Nelty Manamuri | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna serahkan berkas tahap l tindak pidana keimigrasian kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SANGIHE – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, menyerahkan berkas tahap l tindak pidana keimigrasian kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.

Berkas perkara diserahkan oleh Kepala Seksi Inteldakim, Wawan A. Mido, didampingi Kepala Seksi Lalintalkim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Rudie C Ticoalu, pada Selasa (7/2/2023).

Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Melgi Pahibe, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya berkas perkara tindak pidana keimigrasian yang di serahkan ke Kejari Sangihe.

"Berkas perkara tindak pidana keimigrasian Pasal 124 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan inisial JT sudah diterima Kejari Sangihe melalui Kepala Sub Seksi B Intelijen, Raja Okto Simanjuntak," ungkap Melgi Pahibe, Rabu (8/2/2023).

"Pihak Kejaksaan juga menyampaikan beberapa hal yang harus dipenuhi dalam penyusunan berkas perkara," katanya.

Diserahkan Polda Sulut, 3 Tersangka Korupsi Jalan di Bolmong Huni Rutan Manado

Tiga tersangka kasus korupsi jalan di Kabupaten Bolmong resmi diserahkan Polda Sulut ke Kejati pada Selasa (7/2/2023) kemarin.

Usai diserahkan, tiga tersangka ini terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

Setalah kesehatan diperiksa, ketiga tersangka lalu dibawa ke Rutan Kelas II A Manado.

Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik melalui Kasipenkum Theodorus Rumampuk mengatakan jika ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Manado.

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Paralyzed - Agnez Mo, Viral di TikTok

Baca juga: dr Kartika Devi Tanos Kepala DP3AD Sulut Kecam Ayah Bunuh Bayi Gegara Terganggu Main Mobile Legend

"Sudah ditahan disana sambil menunggu persiapan sidang," ujarnya.

Theodorus Rumampuk menambahkan jika Kejati Sulut sedang memacu berkas ketiga tersangka untuk segera disidangkan.

"Rencananya bulan depan sudah jalan sidangnya," kata dia.

Sebelumnya diketahui, dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh para tersangka berawal pada tahun 2020.

Dimana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolmong melaksanakan proyek pekerjaan rehabilitasi jalan insil baru-insil induk.

Tersangka kasus korupsi jalan di Kabupaten Bolmong diserahkan Polda Sulut ke Kejati pada Selasa (7/2/2023) kemarin.
Tersangka kasus korupsi jalan di Kabupaten Bolmong diserahkan Polda Sulut ke Kejati pada Selasa (7/2/2023) kemarin. (HO)

Nilai kontrak dalam pengerjaan ini sebesar Rp. 6.891.783.000.- (enam miliyar delapan ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).

Dalam proyek ini tersangka M.E.S.T bertindak selaku pejabat pembuat komitmen pada proyek pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut bersama-sama dengan tersangka C.W (dalam berkas perkara terpisah) sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor : 46 Tahun 2020 tangal 10 januari 2020 dan tersangka A.K selaku Direktur PT. Gading Asli Sejati (tersangka dalam berkas perkara terpisah).

Para tersangka diduga secara melawan hukum melaksanakan pekerjaan Tidak sesuai dengan kontrak.

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 2.967.324,70 (dua miliyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh empat ribu koma tujuh puluh rupiah).

Baca juga: Dinas Pendidikan akan Gelar Trauma Healing untuk Anak TK Korban Banjir Manado

Baca juga: Oknum Guru Honorer Asal Minsel Sulawesi Utara Rudapaksa Belasan Siswa, Ternyata Aktif di Pelayanan

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Nomor : PE.03.03/LHP-366/PW1/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(*)

(Tribunmanado.co.id/Nelty Manamuri/Nielton Durado)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved