Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online

Sosok Bripda HS Haris Sitanggang, Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online, Ternyata Personel Nakal

Profil sosok Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS yang bunuh sopir taksi online di Depok. Dikenal sebagai personel yang sering lakukan pelanggaran.

Editor: Frandi Piring
Instagram @infoddensus88
Profil sosok Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS yang bunuh sopir taksi online di Depok. Dikenal sebagai personel yang sering lakukan pelanggaran dalam instansi Polri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Profil Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Taitihu di Depok, Jawa Barat.

Sosok Bripda Haris Sitanggang ternyata dikenal sebagai pembuat pelanggaran dalam instansi Polri.

Bripda Haris Sitanggang merupakan salah satu personel Densus 88 Antiteror Polri.

Dilansir dari Kompas.com ,Kabag Renmin Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menjelaskan, Haris Sitanggang alias Bripda HS merupakan anggota yang kerap melakukan pelanggaran.

"Tersangka Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," ujar Aswin dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).

Menurut Aswin, Bripda HS telah melakukan pelanggaran mulai dari penipuan sesama anggota Polri hingga bermain judi online.

Kronologi Densus 88 Bripda HS bunuh Sopir Taksi Online di Bekasi. Motif Bripda HS bunuh Sony Rizal Taihitu terungkap.
Kronologi Densus 88 Bripda HS bunuh Sopir Taksi Online di Bekasi. Motif Bripda HS bunuh Sony Rizal Taihitu terungkap. (Handout/Tribunnews.com)

Berikut daftar pelanggaran Bripda HS berdasarkan data yang dimiliki Aswin:

1. Melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri;

2. Melakukan penipuan terhadap masyarakat;

3 Melakukan peminjaman uang kepada temannya;

4. Tertangkap tangan bermain judi online;

5. Terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak;

Terkini, Bripda HS diduga kuat melakukan tindak pidana berupa pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online di Depok, Jawa Barat.

"Pimpinan Densus 88 AT tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88," tegas Aswin.

Untuk diketahui, pembunuhan tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.

Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Bripda HS tertangkap beberapa jam setelah jasad Sony ditemukan.

Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dari sejumlah petunjuk yang ditemukan di mobil korban.

Petunjuk itu berupa barang pribadi dan identitas pelaku yang tertinggal usai menghabisi nyawa korban.

"Identitas ini kemudian ditindaklanjuti. Dalam hal ini, dari Densus 88 Antiteror Polri langsung bergerak mencari pelaku dan mengamankannya pada 23 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB," ujar Trunoyudo, Selasa.

Baca juga: Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Bripda HS Habisi Sony Rizal Taihitu di Puri Persada

Pelaku ditangkap di kawasan Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, oleh tim dari Densus 88 yang dibentuk khusus untuk pengejaran.

Bripda HS kemudian dibawa dan diserahkan kepada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Jadi kasusnya, perkembangannya sudah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku juga sudah ditetapkan tersangka, dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," kata Trunoyudo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Trunoyudo, Bripda HS membunuh Sony karena ingin mencuri mobil yang dipakai bekerja sebagai sopir taksi online.

Kepada penyidik, Bripda HS mengaku melakukan tindakan tersebut karena masalah ekonomi.

Namun, penyidik masih akan mendalami lagi motif pembunuhan tersebut.

Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Bekasi. Bripda HS Habisi Sony Rizal Taihitu di Puri Persada, Sindang Mulya.
Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Bekasi. Bripda HS Habisi Sony Rizal Taihitu di Puri Persada, Sindang Mulya. (TribunJakarta.com, Kompas.com/M Chaerul Halim)

Sementara ini, Bripda HS dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

"Mengapa perilakunya, perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi. Namun proses penyidikan tetap berjalan.

Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," pungkas Trunoyudo.

Baca juga: Kronologi Densus 88 Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Motif Pembunuhan Terungkap

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved