Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bayi Dibunuh Ayah

Ayah Bunuh Bayi di Manado Akibat Mobile Legend Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Subdit Renakta Polda Sulawesi Utara menjerat Adrian dengan Pasal 80 ayat 1 sampai 4 Undang-undang Tentang Perlindungan Anak

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Facebook.com
AB (26), pelaku pembunuhan bayinya sendiri di Manado, Sulawesi Utara. AB (26), pelaku pembunuhan bayinya sendiri di Manado, Sulawesi Utara. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang ayah di Manado Adrian alias AB (26), warga Wanea Kota Manado Sulawesi Utara, kini harus menanggung segala perbuatannya setelah menganiaya anak bayinya hingga tewas.

Subdit Renakta Polda Sulawesi Utara menjerat Adrian dengan Pasal 80 ayat 1 sampai 4 Undang-undang Tentang Perlindungan Anak

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, tapi ada tambahan sepertiga dari ancaman pokok karena yang melakukan adalah orang tuanya," jelas Kasubdit AKBP Paulus Palamba Rabu (8/2/2023).

Penyesalan

Setelah melakukan kekejamannya ini, pelaku kini mengaku menyesal dengan perbuatannya.

Dalam kondisinya saat ini, pelaku menangis mengingat perlakuannya itu.

"Dia menyesal atas atas perbuatannya," ujar sumber Tribun Manado di Polda Sulut.

Pelaku pun siap bertanggung jawab dengan setiap perbuatannya.

Sebelumnya diketahui pelaku sering melakukan penganiayaan terhadap korban sejak berusia empat bulan, dengan cara menyulut puntung rokok di bagian perut dan juga menggigit perut korban.

Dari Informasi yang diterima Tribun Manado, pelaku diduga sempat mengelebui dengan mengaku ke pihak rumah sakit anaknya meninggal karena penyakit jantung.

Namun hal tersebut tak langsung dipercayai oleh petugas medis setelah melihat hal kejanggalan saat menjalani pemeriksaan.

Petugas medis Rumah Sakit Bhayangkara Manado memberikan informasi kepada penyidik Subdit Renakta Polda Sulut.

Setelah itu penyidik mendatangi rumah sakit untuk mengetahui kondisi korban.

Kemudian penyidik meminta untuk dilakukan otopsi setelah sebelumnya melakukan edukasi terhadap pihak orang tua korban dan keluarganya.

Abast menjelaskan terhadap korban sudah dilakukan otopsi, dengan hasil sementara diduga terdapat kekerasan benda tumpul.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved