Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sangihe Sulawesi Utara

Pemuda Asal Manente Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Diciduk Satuan Narkoba Polres Sangihe

Seorang lelaki diciduk Sat Narkoba Polres Sangihe karena memiliki obat mengandung zat dextrimethorpan. Obat tersebut dikonsumsi pribadi dan dijual.

Penulis: Nelty Manamuri | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sangihe amankan pemuda asal Manente, Tahuna, yang miliki dan diduga mengedarkan obat-obatan mengandung zat dextrimethorpan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SANGIHE – Pemuda berinisial JRH (21) diduga memiliki dan mengedarkan obat-obatan mengandung zat dextromethorphan.

Pemuda tersebut berasal dari Manente, Kecamatan Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Ia diciduk Satuan Narkoba Polres Sangihe pada 31 Januari 2023 lalu.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mendapati beberapa kotak obat-obatan yang berisi obat merek Vetasen sebanyak 980 butir dan obat Seledryl sebanyak 120 butir.

Obat tersebut jika dikonsumsi secara berlebihan akan menghilangkan kesadaran pemakainya.

KBO Narkoba Polres Sangihe, Ipda Stanly Londok, menegaskan jika pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara memesan secara daring.

Baca juga: 38 Ucapan Selamat Hari Valentine yang Romantis, Cocok Dibagikan ke Ayang Biar Makin Sayang

Baca juga: UPDATE Jumlah WNI Korban Gempa Bumi di Turki, Ada yang Patah Tulang Punggung

"Tim Narkoba Polres Sangihe telah mendapatkan informasi adanya peredaran obat-obatan ini. Kemudian sekitar pukul 13.00 Wita hari Selasa (31/1/2023) tim kita mendapati barang tersebut. Dan dari keterangan pelaku obat-obatan ini dia pesan online," kata Ipda Stanly Londok ketika dinkonfirmasi, Selasa (7/2/2023).

Dari hasil pemeriksaan, obat-obatan tersebut dikonsumsi oleh pelaku.

Beberapa ada yang dijual ke masyarakat di Sangihe.

Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sangihe amankan pemuda asal manente yang
Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sangihe amankan pemuda asal Manente, Tahuna, yang miliki dan diduga mengedarkan obat-obatan mengandung zat dextromethorphan.

"Barang-barang ini ada yang dia konsumsi dan ada yang dia jual dengan cara barter. Misalnya satu strip obat-obatan itu dia tukar dengan rokok," jelasnya.

Pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Polres Sangihe.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved