Sangihe Sulawesi Utara
Pemuda Asal Manente Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Diciduk Satuan Narkoba Polres Sangihe
Seorang lelaki diciduk Sat Narkoba Polres Sangihe karena memiliki obat mengandung zat dextrimethorpan. Obat tersebut dikonsumsi pribadi dan dijual.
Penulis: Nelty Manamuri | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sangihe amankan pemuda asal Manente, Tahuna, yang miliki dan diduga mengedarkan obat-obatan mengandung zat dextrimethorpan.
Baca juga: Lia Ladysta Bongkar Penyebab Gugat Cerai Suami: Pakai Uang Bank di Sulawesi Utara untuk Judi Online
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Doa Untuk Ibu by Ungu
"Pelaku kita ancam dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal 197 Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Tags
Kepulauan Sangihe
Sulawesi Utara
Satuan Narkoba Polres Sangihe
KBO Narkoba Polres Sangihe
Ipda Stanly Londok
narkoba
obat
Berita Terkait: #Sangihe Sulawesi Utara
| Daftar Nama 6 Atlet Boxing Putri Kabupaten Kepulauan Sangihe, Siap Berlaga di Porprov Sulut |
|
|---|
| Daftar Nama 11 Atlet Putra Cabor Boxing Kabupaten Sangihe yang akan Tampil di Porprov Sulut |
|
|---|
| Kisah Lefran Penjual Es Krim Keliling di Tahuna Sangihe, Usaha Sederhana untuk Penuhi Kebutuhan |
|
|---|
| Cuaca Ekstrem Landa Sangihe Sulut, Gelombang Tinggi Hantam Pesisir Tahuna, Warga: Ombak Besar Datang |
|
|---|
| Bupati Sangihe Michael Thungari Resmikan Gedung dan Pastori GPdI Filadelfia Tamako |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Satuan-Narkoba-Polres-Kepulauan-Sangihe-amankan-pemuda-asal-manente-yang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.