Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sangihe Sulawesi Utara

Pemuda Asal Manente Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Diciduk Satuan Narkoba Polres Sangihe

Seorang lelaki diciduk Sat Narkoba Polres Sangihe karena memiliki obat mengandung zat dextrimethorpan. Obat tersebut dikonsumsi pribadi dan dijual.

Penulis: Nelty Manamuri | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sangihe amankan pemuda asal Manente, Tahuna, yang miliki dan diduga mengedarkan obat-obatan mengandung zat dextrimethorpan. 

Baca juga: Lia Ladysta Bongkar Penyebab Gugat Cerai Suami: Pakai Uang Bank di Sulawesi Utara untuk Judi Online

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Doa Untuk Ibu by Ungu

"Pelaku kita ancam dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal 197 Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved