Sangihe Sulawesi Utara
Pemuda Asal Manente Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Diciduk Satuan Narkoba Polres Sangihe
Seorang lelaki diciduk Sat Narkoba Polres Sangihe karena memiliki obat mengandung zat dextrimethorpan. Obat tersebut dikonsumsi pribadi dan dijual.
Penulis: Nelty Manamuri | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sangihe amankan pemuda asal Manente, Tahuna, yang miliki dan diduga mengedarkan obat-obatan mengandung zat dextrimethorpan.
Baca juga: Lia Ladysta Bongkar Penyebab Gugat Cerai Suami: Pakai Uang Bank di Sulawesi Utara untuk Judi Online
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Doa Untuk Ibu by Ungu
"Pelaku kita ancam dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal 197 Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Tags
Kepulauan Sangihe
Sulawesi Utara
Satuan Narkoba Polres Sangihe
KBO Narkoba Polres Sangihe
Ipda Stanly Londok
narkoba
obat
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sangihe Sulawesi Utara
Sambut HUT ke-80 RI, Heru Pedagang Musiman Datang dari Bandung Jual Bendera di Tahuna Sangihe |
![]() |
---|
Kesbangpol Sangihe Soroti Kurangnya Koordinasi dengan Imigrasi soal WNA, Minta Pengawasan Diperketat |
![]() |
---|
Paskibraka Sangihe Siap Jalani Pusdiklat, Upacara 17 Agustus Dimatangkan |
![]() |
---|
Ekonomi Lesu Sejak Pandemi, Warga Sangihe Minta Lintas Batas Filipina Dibuka Lagi |
![]() |
---|
Warga Kepulauan Sangihe Harap Perbatasan dengan Filipina Kembali Dibuka, Bisa Ekspor Hasil Laut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.