Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Istri Muda di Jambi Lecehkan 17 Anak di Bawah Umur, Bohongi Suami saat Beraksi

Seorang istri inisial NT lecehkan 17 anak di Rawasari, Alam Barajo, Jambi. Suami terkejut setelah tahu perbuatan sang istri.

Kolase Foto Tribun Jambi/Aryo Tondang/Handout
Seorang istri muda inisial NT di Jambi lecehkan 17 anak di bawah umur. Bohongi suami hingga sering mengancam akan membunuh anak mereka. Sebanayak 17 anak menjadi korban pelecehan NT di Rawasari, Alam Barajo, Jambi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur di Jambi kini menjadi sorotan publik akibat ulah dari seorang istri muda berinisial NT (20).

NT diamankan pihak kepolisian setelah dugaan pelecehan terhadap belasan anak terungkap.

Suami NT,  AF bahkan terkejut atas perbuatan istrinya.

NT kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual 17 anak di bawah umur di Rawasari, Alam Barajo.

Suami NT memberi pengakuan tidak terduga atas perilaku istrinya.

AF mengaku adanya perilaku yang menyimpang dari sang istri, hingga nekat menyayat tangannya sendiri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, saat pemeriksaan AF di Mapolda Jambi.

"Dari keterangan suaminya, dia mengaku melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," kata Andri, Senin (6/2/2023).

Tidak hanya itu, AF mengaku jika dirinya tidak menuruti permintaan hasrat berhubungan badan, istrinya kerap mengancam akan menganiaya anaknya sendiri.

"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, mengancam akan mencincang anaknya," sebut Andri.

"Anaknya satu, masih usia 10 bulan," tambahnya.

Terkait hal itu, Kombes Andri mengatakan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. Pemeriksaan itu dijadwalkan dalam pekan ini.

"Kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, bersama UPTD PPA Provinsi Jambi. Akan diperiksa di rumah sakit Jiwa Provinsi Jambi," tuturnya.

Lebih lanjut, Andri mengatakan terkait temuan-temuan pemeriksaan saksi dan hasil olah TKP akan digelar oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

Diketahui, korban pelecehan NT wanita muda berinisial NT usia 20 tahun (sebelumnya disebut 25 tahun), terus bertambah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved