Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jaksa Tegas Bilang Putri Candrawathi dan Kuasa Hukum Ferdy Sambo Fitnah Brigadir J

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Putri Candrawathi dan tim kuasa hukum memfitnah Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Terbaru, Jaksa Tegas Bilang Putri Candrawathi dan Kuasa Hukum Ferdy Sambo Fitnah Brigadir J. 

Akan tetapi, kata Jaksa Sugeng, meski kejahatan itu coba ditutupi akhirnya tetap terungkap.

"Yang namanya kejahatan yang memiliki sifat tidak ada yang sempurna dan pasti meninggalkan jejak,

tidak dapat disembunyikan sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan persidangan,” ujar Jaksa Sugeng.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan.

Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun.

Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.

Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar.

Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Berikutnya, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Istri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara 8 tahun.

Sementara, eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri dari satuan Brimob berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada), Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putri Candrawathi Bacakan Pledoi dalam Persidangan di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023). Kukuh Nyatakan Dilecehkan Brigadir J dan Perempuan yang Disakiti
Putri Candrawathi Bacakan Pledoi dalam Persidangan di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023). Kukuh Nyatakan Dilecehkan Brigadir J dan Perempuan yang Disakiti (Kompas TV Capture Youtube)

Dalam kasus ini hanya Richard yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK juga mengajukan permohonan supaya Richard dipertimbangkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), karena pengakuannya membongkar skenario di balik kasus itu.

Baca juga: Jaksa Sebut Putri Candrawathi Dijerumuskan Kuasa Hukum, Berikan Kesaksian yang Kaburkan Fakta

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved