Kasus Pembunuhan Brigadir J
Jaksa Tegas Bilang Putri Candrawathi dan Kuasa Hukum Ferdy Sambo Fitnah Brigadir J
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Putri Candrawathi dan tim kuasa hukum memfitnah Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyoroti sikap Putri Candrawathi dan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dalam sidang tanggapan atas nota pembelaan (replik), Senin (30/1/2023).
Jaksa menyatakan tim kuasa hukum terdakwa dugaan pembunuhan berencana, Putri Candrawathi, melontarkan fitnah terhadap mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) padahal berbagai fakta hukum tentang peran klien mereka sudah terungkap dalam persidangan.
Selain itu, jaksa juga menyebut bahwa pembunuhan Brigadir J adalah kehendak Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa dalam sidang tanggapan atas nota pembelaan (replik) Putri, yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
“Meskipun fakta tersebut sudah terbuka dengan terang, akan tetapi, terdakwa Putri Candrawathi bersama tim penasihat hukumnya lagi-lagi melontarkan fitnah keji," kata JPU.
“Menurut fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Putri Candrawathi telah secara sah dan meyakinkan bersama-sama dengan rencana terlebih dahulu membunuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat
yang dibuktikan dari keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang mendukung perbuatan Putri Candrawathi," lanjut JPU.
Jaksa menyatakan, Putri dan suaminya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, mempunyai niat yang sama untuk menghabisi Yosua yang menjadi ajudan.
Menurut Jaksa Sugeng Hariadi saat membacakan replik, Putri langsung menelepon Ferdy Sambo usai sebuah kejadian di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Sehari kemudian, kata Jaksa Sugeng, Putri pulang ke Jakarta dan menceritakan dugaan pelecehan yang dituduhkan kepada Yosua.
Setelah mendengar cerita Putri itu, Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
Namun, kata jaksa, Putri justru tidak menghentikan niat suaminya buat menghabisi Yosua.
"Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempunyai kehendak yang sama rencana memberi pelajaran kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap Jaksa Sugeng.
"Artinya, peristiwa pembunuhan berencana dikehendaki oleh Putri Candrawathi. Tak terbantahkan lagi," lanjut Jaksa Sugeng.
Baca juga: Fakta Baru Sidang Bharada E dan Putri Chandrawati Hari ini, Jaksa Penuntut Umum Temukan Kejanggalan
Menurut Jaksa Sugeng, dalam nota pembelaannya tim kuasa hukum Putri justru ikut mempertahankan skenario yang akhirnya terungkap.
Putri Candrawathi
Brigadir J
jaksa
kuasa hukum
kasus pembunuhan brigadir j
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
| Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
|
|---|
| Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
|
|---|
| Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
|
|---|
| BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/putri-candrawathi-menjalani-sidang-tuntutan-di-pengadilan-negeri-jakarta-selatan-rabu-1812023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.