Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jaksa Tegas Bilang Putri Candrawathi dan Kuasa Hukum Ferdy Sambo Fitnah Brigadir J

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Putri Candrawathi dan tim kuasa hukum memfitnah Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Terbaru, Jaksa Tegas Bilang Putri Candrawathi dan Kuasa Hukum Ferdy Sambo Fitnah Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyoroti sikap Putri Candrawathi dan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dalam sidang tanggapan atas nota pembelaan (replik), Senin (30/1/2023).

Jaksa menyatakan tim kuasa hukum terdakwa dugaan pembunuhan berencana, Putri Candrawathi, melontarkan fitnah terhadap mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) padahal berbagai fakta hukum tentang peran klien mereka sudah terungkap dalam persidangan.

Selain itu, jaksa juga menyebut bahwa pembunuhan Brigadir J adalah kehendak Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa dalam sidang tanggapan atas nota pembelaan (replik) Putri, yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

“Meskipun fakta tersebut sudah terbuka dengan terang, akan tetapi, terdakwa Putri Candrawathi bersama tim penasihat hukumnya lagi-lagi melontarkan fitnah keji," kata JPU.

“Menurut fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Putri Candrawathi telah secara sah dan meyakinkan bersama-sama dengan rencana terlebih dahulu membunuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat

yang dibuktikan dari keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang mendukung perbuatan Putri Candrawathi," lanjut JPU.

Jaksa menyatakan, Putri dan suaminya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, mempunyai niat yang sama untuk menghabisi Yosua yang menjadi ajudan.

Terkuak Lewat Pleidoi, Putri Candrawathi Ternyata Bendahara Umum Bhayangkari Hingga Anak Brigjen TNI
Terkuak Lewat Pleidoi, Putri Candrawathi Ternyata Bendahara Umum Bhayangkari Hingga Anak Brigjen TNI (Kolase Tribunmanado via (Tribunnews/JEPRIMA/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO))

Menurut Jaksa Sugeng Hariadi saat membacakan replik, Putri langsung menelepon Ferdy Sambo usai sebuah kejadian di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Sehari kemudian, kata Jaksa Sugeng, Putri pulang ke Jakarta dan menceritakan dugaan pelecehan yang dituduhkan kepada Yosua.

Setelah mendengar cerita Putri itu, Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

Namun, kata jaksa, Putri justru tidak menghentikan niat suaminya buat menghabisi Yosua.

"Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempunyai kehendak yang sama rencana memberi pelajaran kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap Jaksa Sugeng.

"Artinya, peristiwa pembunuhan berencana dikehendaki oleh Putri Candrawathi. Tak terbantahkan lagi," lanjut Jaksa Sugeng.

Baca juga: Fakta Baru Sidang Bharada E dan Putri Chandrawati Hari ini, Jaksa Penuntut Umum Temukan Kejanggalan

Menurut Jaksa Sugeng, dalam nota pembelaannya tim kuasa hukum Putri justru ikut mempertahankan skenario yang akhirnya terungkap.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved