Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jaksa Sebut Putri Candrawathi Dijerumuskan Kuasa Hukum, Berikan Kesaksian yang Kaburkan Fakta

Jaksa menilai kuasa hukum pihak Ferdy Sambo terkesan menjerumuskan terdakwa Putri Candrawathi, dalam memberikan keterangannya.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa Putri Candrawathi dinilai Jaksa penuntut umum telah dijerumuskan tim penasihat hukum.

Jaksa menilai kuasa hukum pihak Ferdy Sambo terkesan menjerumuskan terdakwa Putri Candrawathi, dalam memberikan keterangannya.

Hal tersebut tersebut disorot jaksa terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Akibatnya, keterangan yang disampaikan Putri justru mengaburkan fakta hukum yang ada. 

Hal ini dikatakan salah seorang jaksa menanggapi pleidoi atau nota pembelaan Putri melalui penasihat hukumannya pada halaman 7-18 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Tim penasihat hukum terkesan menjerumuskan terdakwa Putri Candrawathi sehingga tersesat dalam memberikan keterangan karena bertujuan akan mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya," kata jaksa.

Dalam pleidoi pada halaman 7-18, jaksa juga menilai tim penasihat hukum Putri menyampaikan pembelaan yang keliru dan tidak benar.

Menurutnya, tim penasihat hukum benar-benar tidak proporsional, tidak fokus atau gagal fokus dalam mengikuti persidangan selama ini.

"(Tim penasihat hukum) terkesan tidak mempertahankan hak-hak hukum dari kliennya yakni Putri Candrawathi yang didampinginya," tegas dia. 

Adapun dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Hukuman tersebut sama besarnya dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kemudian, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.

Hari Ini Sidang Tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E, usai Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup
Hari Ini Sidang Tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E, usai Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup (ist)

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Yosua

yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa: Penasihat Hukum Jerumuskan Putri Candrawathi Beri Keterangan yang Kaburkan Fakta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved