Brigadir J Tewas
Berikut Alasan JPU Tolak Pledoi Bharada E, Tanpa Tendensi Dan Sudah Penuhi Rasa Keadilan
Menurut Jaksa apa yang dilakukan Bharada E menuruti perintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J adalah bentuk loyalitas dan keberanian semata.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan dari Bharada E.
Itu artinya JPU tetap pada tuntutannya terhadap terdakwa.
Mereka pun bukan tanpa alasan melakukan penolakan tersebut, namun ada data yang mereka rangkum selama persidangan.
Baca juga: Fakta Baru Sidang Bharada E dan Putri Chandrawati Hari ini, Jaksa Penuntut Umum Temukan Kejanggalan
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang replik pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). Dalam replik, jaksa menilai Bharada E berperan dominan dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa juga menyebut tidak ada ancaman nyata dan daya paksa terhadap Bharada E dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Akun YouTube Kompas TV)
JPU membacakan semua fakta persidangan yang menjadi dasar mereka melakukan penolakan terhadap hasil pledoi.
bahkan JPU menjelaskan, tuntutan yang diberikan tersebut sudah sangat sesuai dengan fakta yang terajadi.
Tak ada maksud lain dari JPU saat hendak melakukan penuntutan.
banyak yang menyayangkan sikap dari JPU dan dinilai sangat semena-mena.
Baca juga: Jaksa yang Bacakan Tuntutan ke Bharada E Tahan Tangis, Senior: Mundur Saja. .
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa tidak ada ancaman nyata dan daya paksa terhadap Bharada Richard Eilizer atau Bharada E dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Jaksa apa yang dilakukan Bharada E menuruti perintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J adalah bentuk loyalitas dan keberanian semata.
Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Bharada E dan tim kuasa hukumnya di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Penasihat hukum tidak memperhatikan fakta hukum bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersedia untuk menembak korban Brigadir Yosua Hutabarat ketika diminta oleh saksi Ferdy Sambo yang akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga 46," kata jaksa.
Baca juga: Akhirnya Terungkap, Alasan Jaksa Tolak Seluruh Nota Pembelaan Bharada E di Kasus Tewasnya Brigadir J
"Hingga akhirnya Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua setelah menerima perintah Ferdy Sambo dengan perkataan Woy, kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak," tambah jaksa,
Sehingga kata jaksa Brigadir J terjatuh dan mengerang kesakitan. "Tembakan Bharada E salah satu penyebab kematian," kata jaksa.
"Berdasarkan fakta hukum tersebut, tidak adanya paksaan atau daya paksa yang digolongkan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaaf," ujar jaksa.
"Bahwasanya Richard Eliezer, tidak ada ancaman nyata dan paksaan dari Ferdy Sambo yang mengakibatkannya dalam keadaan tertekan psikisnya," kata jaksa.
Menurut jaksa penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, semata-mata hanya loyalitas dan tanpa tekanan serta paksaan.
"Sebagai aparat penegak hukum, yang bersangkutan seharusnya tahu bahwa yang dilakukannya adalah perbuatan pidana," kata jaksa.
Atas dasar itu jaksa meminta Majelis Hakim menolak semua pleidoi Bharada E dan tim kuasa hukumnya.
"Serta menjatuhi hukuman pelaku sesuai diktum dalam tuntutan selama 12 tahun penjara," kata jaksa.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga menyebutkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran lebih dominan dalam pembunuhan Brigadir J dibanding terdakwa lainnya selain Ferdy Sambo.
Menurut jaksa, Bharada E sudah bekerja sama dengan Ferdy Sambo serta menjadi eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J.
Jaksa menuturkan dalam pleidoinya Bharada E mempertanyakan apakah sikap jujur dibalas 12 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa.
Jaksa kemudian menjawab pleidoi Bharada E itu dalam repliknya dengan menguraikan semua pertimbangan.
"Kami tim penuntut umum telah dapat membuktikan perbuatan pidana Richard Eliezer dengan sedikitnya dua alat bukti," kata jaksa.
"Tinggi rendahnya stratmat tuntutan telah ditentukan dengan ketentuan dan parameter yang jelas sesuai SOP," kata jaksa.
Jaksa memastikan bahwa tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E adalah tanpa tendensi apapun.
"Tuntutan mempertimbangkan peran Richard Eliezer, dan tanpa tendensi apapun yang melatar belakangi hal tersebut. Tinggi rendahnya tuntutan sudah memenuhi rasa kepastian hukum dan rasa keadilan," kata jaksa.
"Juga mempertimbangkan peran selaku eksekutor yang melakukan penembakan sebanyak 3 sampai 4 kali. Mempertimbangkan kejujuran Richard Eliezer yang telah membuka kota pandora," ujar jaksa.
"Juga mempertimbangkan rekomendasi LPSK," kata jaksa.
Namun kata jaksa Bharada E tetap merupakan pelaku yang bekerja sama dengan Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.
"Pelaku yang bekerja sama, yang mempunyai peran dominan dibanding pelaku lainnya kecuali Ferdy Sambo," kata jaksa.
Terkait aturan bahwa Bharada E selaku justice collaborator yang hukumannya harus lebih ringan dibanding terdakwa lain, menurut jaksa masih perlu kajian mendalam.
"Dari fakta persidangan juga diketahui Richard Eliezer tidak secara terpaksa dalam psikis menembak korban.
Perintah Ferdy Sambo yang menyatakan Woy tembak, cepat kau tembak, tidak termasuk paksaan da tidak ada tekanan dalam psikis," kata jaksa.
Menurut jaksa penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, semata-mata hanya loyalitas dan tanpa tekanan serta paksaan.(bum)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.