Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pihak Ferdy Sambo Dinilai Jaksa Ingin Limpahkan Seluruh Kejahatan Ke Bharada E

Jaksa penuntut umum menilai pihak Ferdy Sambo ingin melimpahkan kesalahan ke Bharada E.

Editor: Frandi Piring
Istimewa via Wartakota
Pihak Ferdy Sambo Dinilai Jaksa Ingin Limpahkan Seluruh Kejahatan Ke Bharada E. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengatakan tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo ingin melimpahkan seluruh perbuatan pembunuhan ke Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Diketahui Ferdy Sambo dan Richard Eliezer telah dituntut oleh jaksa atas kasus tersebut.

Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

"Penasihat hukum berusaha melindungi terdakwa Ferdy Sambo dan seolah-olah melimpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer," ujar jaksa di ruang sidang.

Salah satu contohnya adalah ketika kuasa hukum Sambo meminta agar keterangan Bharada E yang mengaku disuruh 'menembak' oleh Sambo diabaikan saja.

Ferdy Sambo Kutip Ayat Alkitab Saat Pledoi, Berharap Diampuni Tuhan Hingga Mau Bertobat
Ferdy Sambo Kutip Ayat Alkitab Saat Pledoi, Berharap Diampuni Tuhan Hingga Mau Bertobat (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kuasa hukum Sambo menyebut perintah kliennya itu adalah 'hajar, Chad' bukan 'woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat woi kau tembak'.

Maka dari itu, jaksa menilai pihak Sambo terus berusaha untuk mengaburkan fakta hukum di persidangan.

"Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional dan berusaha mengaburkan fakta hukum yang sudah terbuka secara terang benderang di hadapan persidangan," tuturnya

(Kuasa hukum Sambo) hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana

yang mengakibatkan korban Yosua meninggal dunia karena ditembak secara sadis," sambung jaksa.

Walhasil, jaksa lebih yakin dengan pengakuan Bharada E soal perintah Sambo yang berbunyi, "woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak."

Apalagi, keterangan Bharada E sejak penyidikan di kepolisian konsisten, tidak berubah-ubah seperti terdakwa lain.

"Keterangan saksi Richard Eliezer yang mengatakan terdakwa Ferdy Sambo mengatakan dan menyuruh, 'woi kau tembak,

kau tembak cepat, cepat kau tembak' adalah keterangan yang patut diyakini kebenarannya," jelasnya.

Untuk diketahui, ada 5 terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved