Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pihak Ferdy Sambo Dinilai Jaksa Ingin Limpahkan Seluruh Kejahatan Ke Bharada E
Jaksa penuntut umum menilai pihak Ferdy Sambo ingin melimpahkan kesalahan ke Bharada E.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada E.
Ricky, Putri, dan Kuat dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.
Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara, dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Kini, mereka semua meminta untuk dibebaskan oleh majelis hakim.
Baca juga: Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Dinilai Tak Adil, Ronny Talapessy: Perintah Ferdy Sambo Sah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Bilang Sambo Ingin Limpahkan Semua Kesalahan Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Terbongkar-Isi-WA-Pada-Bharada-E-Usai-Penembakan-Brigadir-J-Buat-Tenang-Keluarga-yang-di-Manado.jpg)