Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pihak Ferdy Sambo Dinilai Jaksa Ingin Limpahkan Seluruh Kejahatan Ke Bharada E

Jaksa penuntut umum menilai pihak Ferdy Sambo ingin melimpahkan kesalahan ke Bharada E.

Editor: Frandi Piring
Istimewa via Wartakota
Pihak Ferdy Sambo Dinilai Jaksa Ingin Limpahkan Seluruh Kejahatan Ke Bharada E. 

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada E.

Ricky, Putri, dan Kuat dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.

Jaksa Penuntut Bharada E Dinilai Tak Pertimbangkan Tekanan Psikologis Atas Perintah Ferdy Sambo.
Jaksa Penuntut Bharada E Dinilai Tak Pertimbangkan Tekanan Psikologis Atas Perintah Ferdy Sambo. (Kompas.com)

Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara, dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Kini, mereka semua meminta untuk dibebaskan oleh majelis hakim. 

Baca juga: Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Dinilai Tak Adil, Ronny Talapessy: Perintah Ferdy Sambo Sah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Bilang Sambo Ingin Limpahkan Semua Kesalahan Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved