Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sitaro

14 Desa di Sitaro Sulawesi Utara Akan Gelar Pilkades Serentak 2023, Simak Waktu Pelaksanaanya

Sebanyak 14 kampung yang ada di daerah berjuluk Negeri 47 Pulau itu bakal menggelar pesta demokrasi pada triwulan tiga 2023.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Alpen Martinus
tribunmanado.co.id/Alpen Martinus
Marlon Dalentang Plt Kadis PMPD 

Manado,TRIBUNMANADO.CO.ID -  Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak kembali bakal bergulir di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) pada 2023.

Sebanyak 14 kampung yang ada di daerah berjuluk Negeri 47 Pulau itu bakal menggelar pesta demokrasi pada triwulan tiga 2023.

Hal ini dinyatakan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sitaro, Marlon Dalentang saat dihubungi tribunmanado.co.id.

Baca juga: Sesosok Mayat Laki-laki Ditemukan Warga Kelurahan Tatahadeng Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara

"Ada 14 kepala desa yang akan habis masa jabatannya tahun ini. Jadi kita akan melaksanakan pemilihan kepala desa sekitar triwulan ketiga tahun 2023," kata Dalentang, Jumat (27/1/2023).

Hal itu, sambung Dalentang baru sebatas rencana yang kepastiannya masih harus menunggu hasil konsultasi dan petunjuk pimpinan daerah

"Nantinya kami akan laporkan nama-nama kampung yang kepala desanya akan habis masa jabatan tahun ini kepada pimpinan daerah," lanjutnya.

Menurutnya, selang beberapa tahun terakhir ini pihaknya telah menyelenggarakan beberapa kali Pilkades serentak termasuk yang paling terakhir di tahun 2021.

Baca juga: Heboh, Warga Kelurahan Tatahadeng Sitaro Sulawesi Utara Temukan Sesosok Mayat Laki-Laki

Baca juga: Cegah Gangguan Internet, Pemilik Rumpon Sitaro Diminta Jaga Keberadaan Kabel Fiber Optik Bawah Laut

"Waktu itu ada 31 kampung yang melaksanakan Pilkades serentak. Selanjutnya di tahun 2023 ini," ujar Dalentang.

Dia menjelaskan, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Sitaro diatur mengenai waktu pelaksanaan Pilkades serentak.

"Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 menyebut Pemilihan Kapitalau dilaksanakan serentak satu kali atau dapat dilaksanakan secara bergelombang di seluruh wilayah Kabupaten Sitaro," bebernya.

Sedangkan di Pasal 12 ayat (2) disebutkan Pemilihan Kapitalau secara bergelombang sebagaimana dimaksud pasal 11 dilaksanakan paling banyak banyak tiga kali dalam jangka waktu enam tahun.

"Jika merujuk pada ketentuan dimaksud, maka Pilkades serentak selanjutnya di Kabupaten Sitaro nanti dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang," kuncinya.

Tentang Sitaro

Sitaro adalah singkatan dari Siau Tagulandang Biaro.

Sitaro merupakan salah satu Kabupaten Kepulauan di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. 

Kabupaten yang beribukota di Ondong Siau ini memiliki luas total 275,96 km2.

Jarak Siau ke Manado, Ibukota Provinsi Sulawesi Utara 146 Kilometer, dengan waktu tempuh 4 jam naik kapal dari Pelabuhan Manado.

Di Sitaro ada Gunung Karangetang.

Salah satu gunung berapi teraktif di Indonesia dengan letusan sebanyak lebih dari 40 kali sejak 1675 serta banyak letusan kecil yang tidak terdokumentasi pada catatan sejarah.

Saat ini kabupaten ini dipimpin oleh Bupati Sitaro Evangelian Sasingen serta Wakil Bupati John Heit Palandung. (HER)

Baca berita lainnya di: 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved