Berita Sitaro
Dinas Pangan dan Pertanian Pastikan Belum Temukan Kasus PMK di Kabupaten Sitaro
Pengawasan hewan ternak terus dilakukan Dinas Pangan dan Pertanian (DPP) Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro)
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengawasan hewan ternak terus dilakukan Dinas Pangan dan Pertanian (DPP) Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro)
Meski jumlah hewan ternak Sapi di daerah berjuluk Negeri 47 Pulau itu terbilang sedikit, namun pengawasan terhadap hewan ternak tetap rutin dilakukan.
Langkah ini diambil guna mengantisipasi penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Sitaro, khususnya jelang perayaan Idul Adha 1443 Hijriah.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pangan dan Pertanian Sitaro, Henny Takarendehang mengatakan, belum lama ini pihaknya baru selesi melakukan pemeriksaan hewan ternak Sapi.
"Sejauh ini kami belum menemukan adanya virus PMK pada ternak Sapi di Kabupaten Sitaro," ujar Takarendehang saat ditemui wartawan, Senin (4/7/2022) di ruang kerjanya.
Dalam menyambut perayaan Idul Adha 1443 Hijriah kali ini, Dinas Pangan dan Pertanian Sitaro bakal berkoordinasi dengan Kantor Karantina guna mencegah masuknya hewan kurban yang terpapar virus PMK.
"Yang kita antisipasi ketika ada hewan kurban yang masuk dari luar daerah. Makanya kita akan koordinasi dengan pihak Karantina," beber Takarendehang.
Dari catatan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sitaro, jumlah hewan ternak Sapi di Sitaro sebanyak 48 ekor yang terbaik atas 45 ekor di wilayah Siau dan tiga ekor di wilayah Tagulandang.
Terkait penyebaran virus PMK ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Adapun dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto tersebut terdapat enam poin yang ditetapkan, yakni Kesatu: Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
Kedua: Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga adalah bahwa Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
Keempat Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
Kelima Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kantor-dinas-pangan-dan-pertanian-sitarofhdfhdhgh.jpg)