Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

WNA China yang Dibunuh di Tambang Sulawesi Utara Punya Izin Tinggal Terbatas Sebagai Investor

Kadiv Imigrasi Frice Sumolang menjelaskan pihaknya secara berkala melakukan pengawasan keimigrasian baik di perusahan legal kemudian di PETI.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Kadiv Imigrasi Frice Sumolang Didampingi Kanim Manado didampingi Kepala Kantor Imigrasi Manado Made Nur Hepi Juniartha 

Manado, TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Sulut) memberi penjelasan soal WNA asal China yang menjadi korban pembunuhan di salah satu pertambangan Desa Ratototok Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Kadiv Imigrasi Frice Sumolang menjelaskan pihaknya secara berkala melakukan pengawasan keimigrasian baik di perusahan legal kemudian di Penambangan Tanpa Izin (PETI).

Sumolang memastikan WNA China yang meninggal secara izin tinggal adalah legal.

"Karena beliau memiliki izin tinggal terbatas, sebagai investor yang dikeluarkan kantor imigrasi Jakarta Utara," jelasnya Kamis (26/1/2023) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Manado Made Nur Hepi Juniartha.

Menurutnya, pihaknya akan segera melakukan pembatalan izin tinggal, mengingat status WNA tersebut sudah meninggal.

"Harus ada pembatalan izin tinggal, secara kesisiteman,"jelasnya.

Dia pun menegaskan akan secara terus menerus melakukan pengawasan terhadap orang asing.

"Kita sudah memetakan daerah-daerah yang menjadi konsentrasi dan yang harus diawasi lebih. Kita pun akan turun langsung mengecek  di lokasi tersebut,"jelasnya.

Diketahui Seorang WNA asal China Wang Zanbiao meninggal setelah dibunuh di area perkebunan Alason Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Minggu (15/1/2023) malam, sekitar pukul 20.00 WITA.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan jika tersangka berinisial MP, warga Sulawesi Selatan. 

"Tersangka diamankan oleh beberapa orang yang berada di sekitar TKP, sesaat usai kejadian,”ujarnya Rabu (18/1/2022).

Awal mula kejadian ini terjadi saat tersangka sedang mengoperasikan alat berat jenis ekskavator di TKP. 

Lalu korban dari jarak sekitar 40 meter, meminta tersangka dengan menggunakan isyarat tangan, agar berhenti beraktivitas dan memarkirkan alat berat tersebut di tempat parkiran. 

Kemudian tersangka turun ke tempat pengisian BBM untuk mengisi bahan bakar sebelum memarkirkan alat berat. 

Setelah di tempat pengisian BBM, korban mendekati tersangka dan dengan menggunakan isyarat anggukan kepala, bermaksud menanyakan kepada tersangka, apa yang akan dilakukan. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved