Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo dalam pledoinya, meminta kepada hakim agar membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan hukum atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ferdy Sambo Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J. Potret Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ferdy Sambo meminta kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Ferdy Sambo adalah terdakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

(baca berita populer: Klik link)

Ferdy Sambo dalam nota pembelaan atau pledoinya, turut meminta kepada hakim agar nama baiknya dipulihkan seperti semula.

Pernyataan tersebu disampaikan oleh pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023) malam.

Mulanya Arman Hanis mengajukan sejumlah permohonan Sambo kepada hakim agar dikabulkan, di mana Ferdy Sambo disebut Arman tidak terbukti secara sah bersalah.

"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer,

dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," ujar Arman di ruang sidang.

Ferdy Sambo Bacakan Pledoi di Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/1/2023). Mengaku Istrinya Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J.
Ferdy Sambo Bacakan Pledoi di Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/1/2023). Mengaku Istrinya Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J. (KOMPAS TV)

Baca juga: Pledoi Ferdy Sambo: Istri Saya Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J

Arman lantas meminta agar hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah dilayangkan minggu lalu,

di mana jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Maka dari itu, Arman meminta agar Ferdy Sambo dibebaskan dari segala dakwaan.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," tutur dia.

"Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," imbuh Arman.

Dalam surat tuntutan JPU disebutkan bahwa pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi

yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Mulanya, Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal menembak Yosua.

Namun, Bripka RR menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelah eks ajudannya itu tak bernyawa, Ferdy Sambo disebut menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Pledoi Putri Candrawathi 

Terdakwa Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pledoinya atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Putri Candrawathi merasa telah difitnah atas apa yang tidak dilakukannya.

Istri Ferdy Sambo itu menyatakan dirinya telah dilecehkan oleh orang terdekat keluarganya, dalam hal ini yang dimaksud diduga ialah Brigadir J.

Putri Candrawathi juga merasa dirinya disakiti serta dianiaya pada saat dirinya berada di Magelang pada bulan Juli 2022 lalu.

Hal itu diungkapkan Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Brigadir J.

Putri Candrawathi Bacakan Pledoi dalam Persidangan di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023). Kukuh Nyatakan Dilecehkan Brigadir J dan Perempuan yang Disakiti
Putri Candrawathi Bacakan Pledoi dalam Persidangan di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023). Kukuh Nyatakan Dilecehkan Brigadir J dan Perempuan yang Disakiti (Kompas TV Capture Youtube)

Baca juga: Ferdy Sambo Kutip Ayat Alkitab Saat Pledoi, Berharap Diampuni Tuhan Hingga Mau Bertobat

Dari balik jeruji di rumah tahanan Kejaksaan Agung, istri Ferdy Sambo itu mengaku tertatih-tatih mengumpulkan energi untuk membuat pembelaan atas berbagai berbagai tuduhan yang mengada-ada.

“Saya tuliskan sebuah surat untuk siapapun yang mau membaca dan mendengarnya dengan hati.

Sebuah Nota Pembelaan dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma,

fitnah atas apa yang tidak pernah dilakukan,” tutur Putri membacakan pleidoinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

“Sebuah nota pembelaan seorang Ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada-ada,” ucapnya dengan suara bergetar.

Putri Candrawathi juga mengaku menuliskan huruf demi huruf dan setiap kata yang dituangkan dalam nota pembelaannya itu dengan rasa perih di hati, lantaran membawa ingatan pada orang- orang tersayang di luar sana.

Khususnya, anak-anaknya di rumah dan di sekolah, suami yang telah seratusan hari berpisah dan ditahan di Mako Brimob, hingga orang tua dan seluruh sahabat yang juga ikut merasakan derita yang ia alami.

“Coretan pena di lembar-lembar kertas putih ini berulang kali saya rasakan seperti irisan luka yang disobek paksa kembali dan seperti pisau yang disayatkan lagi pada perih yang belum pernah sembuh hingga saat ini. Berkali-kali.

Yaitu, ketika Saya harus menjelaskan apa yang terjadi pada sore hari di rumah Kami di Magelang, 7 Juli 2022 lalu,” kata Putri.

“Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu kami perlakukan dengan sangat baik.

Orang yang kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan kami yang ke-22,” tuturnya.

Baca juga: Curhat Pilu Ferdy Sambo: Akui Sempitnya Tahanan, Kebahagiaannya Kini Berganti Suram, Sepi dan Gelap

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved