Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Berikut 11 Nama Bakal Calon DPD RI Sulawesi Utara, 5 Belum Memenuhi Syarat

Bakal Anggota DPD RI Sulawesi Utara masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dukungan pemilih.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
hand over
DPD RI 

"Jika ada dukungan yang BMS atau TMS maka akan diberi status BMS," katanya.

Salman Saelangi mengatakan, masih ada kesempatan kepada bakal calon untuk melakukan perbaikan. Bahkan sesuai tahapan ada dua kali masa perbaikan.

"Masa perbaikannya pertama sampai 22 Januari," katanya.

Jika ada kekurangan dukungan lagi, masih ada kesempatan di perbaikan kedua.

"Nanti di lihat finalnya apa dukungan ini MS (Memenuhi Syarat), ini akan berlangsung sampai 30 April," jelasnya.

Adapun, sebelum ditetapkan sebagai calon masih ada lagi verifikasi faktual oleh KPU.

"Nanti verifikasi Faktual ada sampel ditarik dari populasi syarat administrasi dimasukkan," ujarnya.

Namun perbaikan pun tidak hanya bisa dilakukan bagi Bakal Calon yang berstatus BMS, kata Salman Saelangi Bakal Calon yang sudah MS pun bisa memasukan perbaikan.

Sebelumnya, KPU sudah mengumumkan hasil verifikasi administrasi syarat dukungan bakal Calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Utara (Sulut)

Informasi diperoleh tribunmanado.co.id, hanya 6 Figur yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan sesuai hasil verifikasi administrasi.

5 Figur lainnya belum memenuhi syarat, namun masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Apapun 6 Figur yang memenuhi syarat verifikasi administrasi yakni terdiri dari 3 orang Petahana DPD RI, Stefanus BAN Liow, Cherish Harriete, dan Djafar Alkatiri.

Kemudian, Abid Takalamingan, Adriana Dondokambey, dan Putri Rejeki Kasad.

Lalu 5 figur yang harus remedial yakni Maya Rumantir, Aditya Anugrah Moha, Djenri Keintjem, Jos Pati, dan Murphy Kuhu.

Sesuai syarat bakal Calon Anggota DPD RI harus memasukan minimal 2.000 dukungan ditandai dengan foto kopi KTP dan pernyataan dukungan. Selain itu dukungan harus tersebar di 8 dari 15 kabupaten/kota di Sulut. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved