Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Berikut 11 Nama Bakal Calon DPD RI Sulawesi Utara, 5 Belum Memenuhi Syarat

Bakal Anggota DPD RI Sulawesi Utara masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dukungan pemilih.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
hand over
DPD RI 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kursi DPD RI Sulawesi Utara rupanya masih banyak peminatnya.

Terhitung ada 11 orang yang mendaftarkan diri, dan sudah melewati tahap verifikasi berkas.

Namun dari 11 orang yang mendaftar, masih ada 5 yang belum memenuhi syarat.

Baca juga: 5 Bakal Calon Anggota DPD RI Sulawesi Utara Masih Peluang Lolos, Ada 2 Kali Perbaikan Dukungan


Salman Saelangi, Ketua Divisi Teknis KPU Sulut.(hand over)

Mereka masih diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas.

Mereka yang mendaftarkan diri bukanlah orang lama di dunia politik Sulawesi Utara.

bahkan ada yang merupakan petahana, sebut saja Stefanus BAN Liow dan Cherish Harriete.

Lima bakal calon yang belum memenuhi syarat masih diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas.

Baca juga: Abid Takalamingan Mulus di Tahap Awal DPD RI 2024, Target Raup Suara Kepulauan

Bakal Anggota DPD RI Sulawesi Utara masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dukungan pemilih.

11 Bakal Calon Anggota DPD RI, sesuai verifikasi KPU Sulut 6 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dukungan, kemudian 5 lainnya Belum Memenuhi Syarat (BMS).

5 Sosok yang BMS yakni Maya Rumantir, Aditya Anugrah Moha, Djenri Keintjem, Jos Pati, dan Murphy Kuhu.

Salman Saelangi, Ketua Divisi Teknis KPU Sulut mengatakan, dalam regulasi PKPU Nomor 10 Tahun 2022 di mana awal ada penyerahan dukungan minimal sebanyak 2.000 dan tersebut di 8 kabupaten/kota.

Baca juga: Pemilihan DPD RI Sulawesi Utara, 6 Figur Penuhi Syarat Administrasi, 5 Calon Harus Remedial

Salman Saelangi mengatakan, ketika dukungan awal itu diserahkan secara administratif, dilakukan verifikasi administrasi.

"Kita cek kecocokan dan kesesuaian terhadap status dukungan," katanya.

Jika memenuhi syarat minimal 2.000 dukungan dan tersebar di 8 kabupaten/kota maka diberikan status MS (Memenuhi Syarat), namun jika masih berada di bawah angka 2.000, ada dukungan dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

"Jika ada dukungan yang BMS atau TMS maka akan diberi status BMS," katanya.

Salman Saelangi mengatakan, masih ada kesempatan kepada bakal calon untuk melakukan perbaikan. Bahkan sesuai tahapan ada dua kali masa perbaikan.

"Masa perbaikannya pertama sampai 22 Januari," katanya.

Jika ada kekurangan dukungan lagi, masih ada kesempatan di perbaikan kedua.

"Nanti di lihat finalnya apa dukungan ini MS (Memenuhi Syarat), ini akan berlangsung sampai 30 April," jelasnya.

Adapun, sebelum ditetapkan sebagai calon masih ada lagi verifikasi faktual oleh KPU.

"Nanti verifikasi Faktual ada sampel ditarik dari populasi syarat administrasi dimasukkan," ujarnya.

Namun perbaikan pun tidak hanya bisa dilakukan bagi Bakal Calon yang berstatus BMS, kata Salman Saelangi Bakal Calon yang sudah MS pun bisa memasukan perbaikan.

Sebelumnya, KPU sudah mengumumkan hasil verifikasi administrasi syarat dukungan bakal Calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Utara (Sulut)

Informasi diperoleh tribunmanado.co.id, hanya 6 Figur yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan sesuai hasil verifikasi administrasi.

5 Figur lainnya belum memenuhi syarat, namun masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Apapun 6 Figur yang memenuhi syarat verifikasi administrasi yakni terdiri dari 3 orang Petahana DPD RI, Stefanus BAN Liow, Cherish Harriete, dan Djafar Alkatiri.

Kemudian, Abid Takalamingan, Adriana Dondokambey, dan Putri Rejeki Kasad.

Lalu 5 figur yang harus remedial yakni Maya Rumantir, Aditya Anugrah Moha, Djenri Keintjem, Jos Pati, dan Murphy Kuhu.

Sesuai syarat bakal Calon Anggota DPD RI harus memasukan minimal 2.000 dukungan ditandai dengan foto kopi KTP dan pernyataan dukungan. Selain itu dukungan harus tersebar di 8 dari 15 kabupaten/kota di Sulut. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved