Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Berikut 11 Nama Bakal Calon DPD RI Sulawesi Utara, 5 Belum Memenuhi Syarat

Bakal Anggota DPD RI Sulawesi Utara masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dukungan pemilih.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
hand over
DPD RI 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kursi DPD RI Sulawesi Utara rupanya masih banyak peminatnya.

Terhitung ada 11 orang yang mendaftarkan diri, dan sudah melewati tahap verifikasi berkas.

Namun dari 11 orang yang mendaftar, masih ada 5 yang belum memenuhi syarat.

Baca juga: 5 Bakal Calon Anggota DPD RI Sulawesi Utara Masih Peluang Lolos, Ada 2 Kali Perbaikan Dukungan


Salman Saelangi, Ketua Divisi Teknis KPU Sulut.(hand over)

Mereka masih diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas.

Mereka yang mendaftarkan diri bukanlah orang lama di dunia politik Sulawesi Utara.

bahkan ada yang merupakan petahana, sebut saja Stefanus BAN Liow dan Cherish Harriete.

Lima bakal calon yang belum memenuhi syarat masih diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas.

Baca juga: Abid Takalamingan Mulus di Tahap Awal DPD RI 2024, Target Raup Suara Kepulauan

Bakal Anggota DPD RI Sulawesi Utara masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dukungan pemilih.

11 Bakal Calon Anggota DPD RI, sesuai verifikasi KPU Sulut 6 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dukungan, kemudian 5 lainnya Belum Memenuhi Syarat (BMS).

5 Sosok yang BMS yakni Maya Rumantir, Aditya Anugrah Moha, Djenri Keintjem, Jos Pati, dan Murphy Kuhu.

Salman Saelangi, Ketua Divisi Teknis KPU Sulut mengatakan, dalam regulasi PKPU Nomor 10 Tahun 2022 di mana awal ada penyerahan dukungan minimal sebanyak 2.000 dan tersebut di 8 kabupaten/kota.

Baca juga: Pemilihan DPD RI Sulawesi Utara, 6 Figur Penuhi Syarat Administrasi, 5 Calon Harus Remedial

Salman Saelangi mengatakan, ketika dukungan awal itu diserahkan secara administratif, dilakukan verifikasi administrasi.

"Kita cek kecocokan dan kesesuaian terhadap status dukungan," katanya.

Jika memenuhi syarat minimal 2.000 dukungan dan tersebar di 8 kabupaten/kota maka diberikan status MS (Memenuhi Syarat), namun jika masih berada di bawah angka 2.000, ada dukungan dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved