Kasus Pembunuhan Brigadir J
Jaksa Penuntut Bharada E Dinilai Tak Pertimbangkan Tekanan Psikologis Atas Perintah Ferdy Sambo
Bharada E atau Richard Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun. Jaksa dinilai tak pertimbangkan faktor tekanan psikologis atas perintah Ferdy Sambo.
"Ini perlu dilihat keseimbangannya, bagaimana posisi bawahan sanggup menolak perintah," ujar Albert yang merupakan Juru Bicara RKUHP.
Albert menyatakan, dalam sidang tuntutan itu masyarakat bisa merasakan ketidakadilan terhadap Richard Eliezer yang sudah memberi keterangan sejujurnya sejak penyidikan hingga persidangan, mengakui perbuatannya,
dan berstatus saksi pelaku atau justice collaborator tetapi harus menerima tuntutan pidana yang berat.
Baca juga: Suasana Sidang Pembacaan Tuntutan, Bharada E Menangis, Pendukung Histeris Sebut Tuhan Tidak Tidur
Padahal menurut Albert, tindakan yang dilakukan Richard adalah perintah dari atasannya, Ferdy Sambo.
"Artinya (Richard) hanyalah manus ministra yang tidak mempunyai kehendak, tidak mempunyai niat jahat untuk melakukan tindak pidana pembunuhan apalagi terhadap temannya sendiri," ujar Albert yang pernah dihadirkan menjadi ahli yang meringankan dari kubu Richard dalam persidangan.
Albert menilai perbedaan tuntutan Eliezer dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi,
menjadi preseden buruk bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat hukum dalam membongkar sebuah kejahatan.
Terlebih ahli hukum pidana dari jaksa penuntut umum juga sudah menjelaskan pihak
yang diperintahkan melakukan tindakan melanggar hukum adalah alat yang tidak memiliki kehendak dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Kalau pola pikir masih seperti ini orang yang bersedia mengungkap suatu perkara,
orang yang jujur mengakui perbuatannya akan mengurungkan niatnya. Ini jadi preseden buruk di waktu yang akan datang," ujar Albert.
Baca juga: Terungkap 4 Hal yang Meringankan Tuntutan Bharada E, Bongkar Skenario, Dimaafkan Keluarga Yosua
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.
Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

jaksa
Bharada E
Richard Eliezer
psikologis
Ferdy Sambo
Brigadir J
kasus pembunuhan brigadir j
Ahli Hukum Pidana
Albert Aries
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.