Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jaksa Penuntut Bharada E Dinilai Tak Pertimbangkan Tekanan Psikologis Atas Perintah Ferdy Sambo

Bharada E atau Richard Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun. Jaksa dinilai tak pertimbangkan faktor tekanan psikologis atas perintah Ferdy Sambo.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com
Jaksa Penuntut Bharada E atau Richard Eliezer Dinilai Tak Pertimbangkan Tekanan Psikologis Atas Perintah Ferdy Sambo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E atau Richard Eliezer yang sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J dinilai tak pertimbangkan faktor tekanan psikologis atas perintah Ferdy Sambo.

Diketahui, Bharada E dalam pengakuannya dalam sidang, menjelaskan aksi penembakan yang dilakukannya terhadap korban Brigadir J atas tekanan perintah Ferdy Sambo.

Namun dalam tuntutan jaksa, Bharada E dituntut hukuman selama 12 tahun kurungan penjara.

Hal itu dijelaskan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, yang menilai jaksa penuntut umum seharusnya dalam tuntutan mempertimbangkan faktor tekanan psikologis yang dialami terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana,

Richard Eliezer (Bharada E), saat menghadapi perintah dari mantan atasannya, Ferdy Sambo.

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabut (18/1/2023) lalu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard dalam perkara itu.

Albert Aries menjelaskan, dalam tuntutan jaksa penuntut umum tidak tercermin adanya latar belakang relasi kuasa antara Ferdy Sambo dan Richard dalam tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua.

Albert Aries menyampaikan, tuntutan jaksa hanya menilai sikap batin Richard menurut ukuran normatif dan tidak melihat kesalahan psikologis.

Padahal kesalahan psikologis merupakan kejahatan yang sesungguhnya dari dalam diri seseorang.

Meski Berani Jadi Justice Collaborator, Kejaksaan Agung Sebut Bharada E Bukan Penguak Fakta Hukum
Meski Berani Jadi Justice Collaborator, Kejaksaan Agung Sebut Bharada E Bukan Penguak Fakta Hukum (Istimewa/ Tribunnews/Jeprima)

Maka dari itu, Albert mengatakan, jaksa seharusnya melihat sisi kesalahan psikologis dari Richard Eliezer dalam

kaitannya dengan ketaatan dan kepatuhan penuh saat menjalankan permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.

"Ada tekanan moral yang tidak kuasa ditolak Richard, tekanan ini beda dengan daya paksa.

Karena ada hubungan secara de facto dan de jure antara atasan dan bawahan.

Ini hanya bisa dibuktikan dengan menilai kesalahan psikologis," kata Albert seperti dikutip dari program Rosi di Kompas TV, Kamis (19/1/2023).

Albert menilai jika pandangan hukum di Indonesia masih menggunakan dan mempertahankan kesalahan normatif deskriptif secara absolut, maka dampaknya adalah penjara akan penuh dengan pelanggar hukum.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved