Kasus Pembunuhan Brigadir J
Jaksa Penuntut Bharada E Dinilai Tak Pertimbangkan Tekanan Psikologis Atas Perintah Ferdy Sambo
Bharada E atau Richard Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun. Jaksa dinilai tak pertimbangkan faktor tekanan psikologis atas perintah Ferdy Sambo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E atau Richard Eliezer yang sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J dinilai tak pertimbangkan faktor tekanan psikologis atas perintah Ferdy Sambo.
Diketahui, Bharada E dalam pengakuannya dalam sidang, menjelaskan aksi penembakan yang dilakukannya terhadap korban Brigadir J atas tekanan perintah Ferdy Sambo.
Namun dalam tuntutan jaksa, Bharada E dituntut hukuman selama 12 tahun kurungan penjara.
Hal itu dijelaskan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, yang menilai jaksa penuntut umum seharusnya dalam tuntutan mempertimbangkan faktor tekanan psikologis yang dialami terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana,
Richard Eliezer (Bharada E), saat menghadapi perintah dari mantan atasannya, Ferdy Sambo.
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabut (18/1/2023) lalu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard dalam perkara itu.
Albert Aries menjelaskan, dalam tuntutan jaksa penuntut umum tidak tercermin adanya latar belakang relasi kuasa antara Ferdy Sambo dan Richard dalam tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua.
Albert Aries menyampaikan, tuntutan jaksa hanya menilai sikap batin Richard menurut ukuran normatif dan tidak melihat kesalahan psikologis.
Padahal kesalahan psikologis merupakan kejahatan yang sesungguhnya dari dalam diri seseorang.

Maka dari itu, Albert mengatakan, jaksa seharusnya melihat sisi kesalahan psikologis dari Richard Eliezer dalam
kaitannya dengan ketaatan dan kepatuhan penuh saat menjalankan permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.
"Ada tekanan moral yang tidak kuasa ditolak Richard, tekanan ini beda dengan daya paksa.
Karena ada hubungan secara de facto dan de jure antara atasan dan bawahan.
Ini hanya bisa dibuktikan dengan menilai kesalahan psikologis," kata Albert seperti dikutip dari program Rosi di Kompas TV, Kamis (19/1/2023).
Albert menilai jika pandangan hukum di Indonesia masih menggunakan dan mempertahankan kesalahan normatif deskriptif secara absolut, maka dampaknya adalah penjara akan penuh dengan pelanggar hukum.
jaksa
Bharada E
Richard Eliezer
psikologis
Ferdy Sambo
Brigadir J
kasus pembunuhan brigadir j
Ahli Hukum Pidana
Albert Aries
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.