Brigadir J Tewas
Terungkap 4 Hal yang Meringankan Tuntutan Bharada E, Bongkar Skenario, Dimaafkan Keluarga Yosua
Simak 4 hal yang meringankan tuntutan Bharada E di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J berikut i
TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak 4 hal yang meringankan tuntutan Bharada E di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berikut ini.
Seperti diketahui Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada Rabu (18/1/2022).
Itu berarti, tuntutan Bharada E lebih ringan dibanding terdakwa Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup dan lebih berat dari para terdakwa Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang dituntut masing-masing 8 tahun penjara.
JPU menuturkan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Pelaku Pembunuhan Berencana Tak Bisa Jadi JC
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E di PN Jakarta Selatan.
Jaksa menuturkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Tak hanya itu, perbuatan Bharada E juga telah membuat kegaduhan di masyarakat.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," ungkap JPU.
Tiga hal yang memberatkan tuntutan Bharada E:
1. Sebagai eksekutor yang menyebabkan nyawa Brigadir J hilang,
2. perbuatan Bharada E telah meninggalkan duka pada keluarga Brigadir J,
3. perbuatan Bharada E telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan.
"Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua Nofriansyah Hutabarat."
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban."
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat," urai JPU.
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.