Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Suasana Sidang Pembacaan Tuntutan, Bharada E Menangis, Pendukung Histeris Sebut Tuhan Tidak Tidur

Simak suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap Bharada E pada Rabu (18/1/2023) berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
HO/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Suasana Sidang Pembacaan Tuntutan, Bharada E Menangis, Pendukung Histeris Sebut Tuhan Tidak Tidur 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pembacaan tuntutan Bharada E alias Richard Eliezer digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Suasana sidang tuntutan Richard Eliezer tersebut berlangsung penuh haru.

Bharada E terlihat menangis ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan.

Seperti diketahui terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.

Momen terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menangis ketika dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Momen terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menangis ketika dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. (Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO)

Baca juga: Keluarga Bharada E di Manado Sulawesi Utara Terkejut dengan Tuntutan Jaksa di Persidangan

JPU menyatakan terdakwa Richard Eliezer di atas terbukti secara sah dan meyakinkan dan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama.

Tuntutan itu lebih ringan dibanding terdakwa Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup dan lebih berat dari terdakwa Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Saat pembacaan tuntutan tersebut, terdengar suara JPU bergetar.

Seolah JPU pun berat membacakan tuntutan tersebut.

Jaksa lain yang duduk di sebelah jaksa pembaca tuntutan Richard Eliezer pun terlihat menenangkan seraya menepuk punggungnya.

Bahkan Jaksa yang lain terlihat mengusap air matanya sementara pembacaan tuntutan terhadap Richard Eliezer.

Suara kegaduhan pun muncul dari arah para penonton yang hadir menyaksikan sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di atas terbukti secara sah dan meyakinkan dan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu selama 12 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penangkapan," kata JPU saat membacakan tuntuan Richard Eliezer dikutip dari Kompas TV.

Seketika, para penonton histeris saat mendengarkan sidang tuntutan Richard Eliezer itu.

Mereka merasa kecewa terhadap sidang tuntutan Richard Eliezer itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved