Brigadir J Tewas
Terungkap 4 Hal yang Meringankan Tuntutan Bharada E, Bongkar Skenario, Dimaafkan Keluarga Yosua
Simak 4 hal yang meringankan tuntutan Bharada E di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J berikut i
"Yang kedua kami tetap memberikan perlindungan kepada Richard tidak akan mundur, tidak akan kami lepas."
"Meskipun tidak sesuai harapan, masih ada harapan menunggu putusan dari majelis hakim semoga harapannya bisa terakhir di situ,” tandasnya.
Potret Kekasih Bharada E di Sidang
Angelin Kristanto alias Ling Ling kekasih Bharada E tampak hadir dalam sidang pembacaan tuntutan Richard Eliezer.
Saat mendengar tuntuan sang kekasih yakni 12 tahun penjara, Ling Ling pun terduduk dengan tatapan kosong.
Sebab, sebelum Ling Ling pun sempat berharap bahwa Bharada E dibebaskan dari segala hukuman.
Ekspresi dari Ling Ling tersorot oleh kamera setelah sidang tuntutan terhadap Richard Eliezer selesai digelar.
Ling Ling hadir dengan menggunakan blazer berwarna abu-abu dan duduk di kursi penonton sidang.
Ketika persidangan mulai kosong dari pengunjung, terlihat Ling Ling terduduk sendirian dengan tatapan kosong.
Ia hanya melihat ke satu titik yakni di depan persidangan tempat Richard terduduk.
Selain itu, ekspresi wajah Ling Ling menunjukkan kesedihan yang begitu dalam atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap kekasihnya.
Tuntutan terhadap Richard Eliezer tentunya banyak membuat orang merasa terkejut termasuk penonton sidang.
Sementara itu, sebelumnya, Ling Ling pun berharap kekasih tercintanya itu bisa bebas dari ancaman sanksi atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Meski begitu, ia mengatakan akan tetap menyerahkan segala keputusan kepada penegak hukum.
Ling Ling juga sempat bertanya apakah Richard juga berharap bebas dari perkara tersebut.
Namun, Richard menyebut bahwa dirinya akan bertanggung jawab karena telah menembak Brigadir J hingga tewas.
Sementara itu, diketahui bahwa Ling Ling dan Richard sudah berencana akan menikah di tahun 2023.
Keduanya pun juga sudah bertunangan.
Namun sayang, rencana itu gagal dilakukan karena Richard yang terbelit kasus pembunuhan berencana.
Saat ini Richard adalah satu-satunya terdakwa dalam kasus itu yang berstatus justice collaborator. Dia dianggap membuka tabir perkara itu hingga akhirnya terungkap dan diajukan ke persidangan.
Akan tetapi, sejumlah pakar hukum pidana berbeda pendapat terkait apakah Eliezer tetap harus dihukum atau dibebaskan.
Sebagian menilai Eliezer tetap tidak terbebas dari hukuman meski dia yang mengungkap dugaan pembunuhan Yosua.
Sedangkan pakar lain menyatakan seharusnya Eliezer tidak ikut dihukum atau bahkan semestinya tidak diadili karena dia yang membongkar kasus itu, meski menjadi salah satu pelakunya.
Apalagi pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum, yakni Pasal 340 dan Pasal 338, mempunyai ancaman hukuman berat yaitu mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. (*)
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rina Ayu Panca Rini) (TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunVideo.com Tribunnews.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.