Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Terungkap 4 Hal yang Meringankan Tuntutan Bharada E, Bongkar Skenario, Dimaafkan Keluarga Yosua

Simak 4 hal yang meringankan tuntutan Bharada E di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J berikut i

Editor: Tirza Ponto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terungkap 4 Hal yang Meringankan Tuntutan Bharada E, Bongkar Skenario Hingga Dimaafkan Keluarga Yosua 

Selain itu, Jaksa mengungkapkan hal-hal yang meringankan Bharada E, yaitu:

1. Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan;

2. Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan;

3. Terdakwa menyesali perbuatannya;

4. Perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Sebelumnya, PN Jaksel telah menjatuhkan tuntutan untuk empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal (Bripka RR), PN Jaksel menuntut delapan tahun penjara.

Lalu, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dituntut hukuman seumur hidup.

Terakhir, Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara.

Kelima terdakwa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Akan Ajukan Nota Pembelaan

Seusai pembacaan tuntutan, Bharada E mendapat pelukan dari kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, dan tim pengacara lainnya.

Bharada E terlihat menunduk seperti menangis.

Suasana haru ketika pembacaan tuntutan pada Rabu (18/1/2022). Terdakwa Bharada E menangis ketika mendengar tuntutan JPU dan di tenangkan oleh pengacara Ronny Tapalessy. (HO/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Suasana haru ketika pembacaan tuntutan pada Rabu (18/1/2022). Terdakwa Bharada E menangis ketika mendengar tuntutan JPU dan di tenangkan oleh pengacara Ronny Tapalessy. (HO/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) (Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO)

Baca juga: Suasana Sidang Pembacaan Tuntutan, Bharada E Menangis, Pendukung Histeris Sebut Tuhan Tidak Tidur

Sementara Ronny tampak mengelus punggung kliennya, mencoba menenangkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved