Brigadir J Tewas
Terungkap 4 Hal yang Meringankan Tuntutan Bharada E, Bongkar Skenario, Dimaafkan Keluarga Yosua
Simak 4 hal yang meringankan tuntutan Bharada E di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J berikut i
TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak 4 hal yang meringankan tuntutan Bharada E di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berikut ini.
Seperti diketahui Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada Rabu (18/1/2022).
Itu berarti, tuntutan Bharada E lebih ringan dibanding terdakwa Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup dan lebih berat dari para terdakwa Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang dituntut masing-masing 8 tahun penjara.
JPU menuturkan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Pelaku Pembunuhan Berencana Tak Bisa Jadi JC
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E di PN Jakarta Selatan.
Jaksa menuturkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Tak hanya itu, perbuatan Bharada E juga telah membuat kegaduhan di masyarakat.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," ungkap JPU.
Tiga hal yang memberatkan tuntutan Bharada E:
1. Sebagai eksekutor yang menyebabkan nyawa Brigadir J hilang,
2. perbuatan Bharada E telah meninggalkan duka pada keluarga Brigadir J,
3. perbuatan Bharada E telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan.
"Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua Nofriansyah Hutabarat."
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban."
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat," urai JPU.
Selain itu, Jaksa mengungkapkan hal-hal yang meringankan Bharada E, yaitu:
1. Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan;
2. Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan;
3. Terdakwa menyesali perbuatannya;
4. Perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.
Sebelumnya, PN Jaksel telah menjatuhkan tuntutan untuk empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal (Bripka RR), PN Jaksel menuntut delapan tahun penjara.
Lalu, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dituntut hukuman seumur hidup.
Terakhir, Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Kelima terdakwa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Akan Ajukan Nota Pembelaan
Seusai pembacaan tuntutan, Bharada E mendapat pelukan dari kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, dan tim pengacara lainnya.
Bharada E terlihat menunduk seperti menangis.

Baca juga: Suasana Sidang Pembacaan Tuntutan, Bharada E Menangis, Pendukung Histeris Sebut Tuhan Tidak Tidur
Sementara Ronny tampak mengelus punggung kliennya, mencoba menenangkan.
Setelahnya, Ronny Talapessy menanggapi tuntutan yang diberikan JPU.
Menurut Ronny, tuntutan yang diajukan JPU tak adil.
Ia menegaskan bersama tim kuasa hukum lainnya, akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan yang diberikan pada Bharada E.
"Atas tuntutan Saudara Penuntut Umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami, tim penasihat hukum, bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan."
"Sebelumnya, JPU mengajukan dua minggu untuk tuntutan, dari kami tim penasihat hukum cukup satu minggu," ujar Ronny.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa pun mengatakan sidang pembacaan nota pembelaan akan digelar pada Rabu (25/1/2023) mendatang.
"Kami akan memberikan kesempatan pada minggu yang akan datang, pada hari Rabu, dengan agenda pembacaan pledoi, baik dari terdakwa atau kuasa hukumnya," kata Wahyu.
LPSK Berharap Tuntutan Bharada E Paling Ringan
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, mengharapkan Bharada E menerima tuntutan paling ringan diantara terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kami harapnya (tuntutan Richard) ringan sekali ya."
"Kami berharap lebih ringan dari semua terdakwa."
"Pokoknya paling minim dari semua terdakwa harapannya,” kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), yang dikutip dari Kompas TV Live.
LPSK berharap jaksa dan hakim dapat mengungkap perkara ini.
Ia pun memastikan, LPSK terus mendampingi Bharada E untuk menempuh pembelaan hukum lainnya.
“Masih ada pledoi yang ditempuh oleh Richard. Otomatis kami juga koordinasi dengan penasihat hukum oleh Richard."
"Yang kedua kami tetap memberikan perlindungan kepada Richard tidak akan mundur, tidak akan kami lepas."
"Meskipun tidak sesuai harapan, masih ada harapan menunggu putusan dari majelis hakim semoga harapannya bisa terakhir di situ,” tandasnya.
Potret Kekasih Bharada E di Sidang
Angelin Kristanto alias Ling Ling kekasih Bharada E tampak hadir dalam sidang pembacaan tuntutan Richard Eliezer.
Saat mendengar tuntuan sang kekasih yakni 12 tahun penjara, Ling Ling pun terduduk dengan tatapan kosong.
Sebab, sebelum Ling Ling pun sempat berharap bahwa Bharada E dibebaskan dari segala hukuman.
Ekspresi dari Ling Ling tersorot oleh kamera setelah sidang tuntutan terhadap Richard Eliezer selesai digelar.
Ling Ling hadir dengan menggunakan blazer berwarna abu-abu dan duduk di kursi penonton sidang.
Ketika persidangan mulai kosong dari pengunjung, terlihat Ling Ling terduduk sendirian dengan tatapan kosong.
Ia hanya melihat ke satu titik yakni di depan persidangan tempat Richard terduduk.
Selain itu, ekspresi wajah Ling Ling menunjukkan kesedihan yang begitu dalam atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap kekasihnya.
Tuntutan terhadap Richard Eliezer tentunya banyak membuat orang merasa terkejut termasuk penonton sidang.
Sementara itu, sebelumnya, Ling Ling pun berharap kekasih tercintanya itu bisa bebas dari ancaman sanksi atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Meski begitu, ia mengatakan akan tetap menyerahkan segala keputusan kepada penegak hukum.
Ling Ling juga sempat bertanya apakah Richard juga berharap bebas dari perkara tersebut.
Namun, Richard menyebut bahwa dirinya akan bertanggung jawab karena telah menembak Brigadir J hingga tewas.
Sementara itu, diketahui bahwa Ling Ling dan Richard sudah berencana akan menikah di tahun 2023.
Keduanya pun juga sudah bertunangan.
Namun sayang, rencana itu gagal dilakukan karena Richard yang terbelit kasus pembunuhan berencana.
Saat ini Richard adalah satu-satunya terdakwa dalam kasus itu yang berstatus justice collaborator. Dia dianggap membuka tabir perkara itu hingga akhirnya terungkap dan diajukan ke persidangan.
Akan tetapi, sejumlah pakar hukum pidana berbeda pendapat terkait apakah Eliezer tetap harus dihukum atau dibebaskan.
Sebagian menilai Eliezer tetap tidak terbebas dari hukuman meski dia yang mengungkap dugaan pembunuhan Yosua.
Sedangkan pakar lain menyatakan seharusnya Eliezer tidak ikut dihukum atau bahkan semestinya tidak diadili karena dia yang membongkar kasus itu, meski menjadi salah satu pelakunya.
Apalagi pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum, yakni Pasal 340 dan Pasal 338, mempunyai ancaman hukuman berat yaitu mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. (*)
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rina Ayu Panca Rini) (TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunVideo.com Tribunnews.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.