Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Terungkap 4 Hal yang Meringankan Tuntutan Bharada E, Bongkar Skenario, Dimaafkan Keluarga Yosua

Simak 4 hal yang meringankan tuntutan Bharada E di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J berikut i

Editor: Tirza Ponto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terungkap 4 Hal yang Meringankan Tuntutan Bharada E, Bongkar Skenario Hingga Dimaafkan Keluarga Yosua 

Setelahnya, Ronny Talapessy menanggapi tuntutan yang diberikan JPU.

Menurut Ronny, tuntutan yang diajukan JPU tak adil.

Ia menegaskan bersama tim kuasa hukum lainnya, akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan yang diberikan pada Bharada E.

"Atas tuntutan Saudara Penuntut Umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami, tim penasihat hukum, bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan."

"Sebelumnya, JPU mengajukan dua minggu untuk tuntutan, dari kami tim penasihat hukum cukup satu minggu," ujar Ronny.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa pun mengatakan sidang pembacaan nota pembelaan akan digelar pada Rabu (25/1/2023) mendatang.

"Kami akan memberikan kesempatan pada minggu yang akan datang, pada hari Rabu, dengan agenda pembacaan pledoi, baik dari terdakwa atau kuasa hukumnya," kata Wahyu.

LPSK Berharap Tuntutan Bharada E Paling Ringan

Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, mengharapkan Bharada E menerima tuntutan paling ringan diantara terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kami harapnya (tuntutan Richard) ringan sekali ya."

"Kami berharap lebih ringan dari semua terdakwa."

"Pokoknya paling minim dari semua terdakwa harapannya,” kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), yang dikutip dari Kompas TV Live.

LPSK berharap jaksa dan hakim dapat mengungkap perkara ini.

Ia pun memastikan, LPSK terus mendampingi Bharada E untuk menempuh pembelaan hukum lainnya.

“Masih ada pledoi yang ditempuh oleh Richard. Otomatis kami juga koordinasi dengan penasihat hukum oleh Richard."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved