Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong Sulawesi Utara

Modus Minta Pijat, Kepala Panti Asuhan di Bolmong Sulawesi Utara Cabuli Gadis Berulang Kali

Kepala panti asuhan di Bolmong resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut. Ia terbukti mencabuli anak asuhnya.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Pelaku bersama penyidik Subdit Renakta Polda Sulawesi Utara usai konferensi pers, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di salah satu panti asuhan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.

Seorang anak berinisial GS, menjadi korban dari pelaku inisial FP yang adalah ketua ataupun kepala panti asuhan.

Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, didampingi Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan November 2019-September 2021.

Tersangka menyuruh korban untuk memijat, bahkan tersangka memegang bagian tubuh korban.

Hal ini sering terjadi di panti asuhan tersebut. 

Apabila korban menuruti keinginan pelaku, maka akan menerima uang sejumlah Rp 50 ribu-Rp100 ribu.

Gani mengatakan tersangka sudah ditahanan.

Sedangkan barang bukti yang ada antara lain, visum et repertum fisik korban serta visum et repertum psikiatrikum.

“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, kita kenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun,” ujarnya.

Perbudakan Berkedok Panti Asuhan di Bolaang Mongondow Sulawesi Utara, Ini Kisah Sedih Para Penghuni

Kisah pilu dialami anak-anak sebuah panti asuhan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Mereka diduga mengalami pelecehan seksual oleh pengurus panti asuhan berinisial FP (46) yang adalah seorang pendeta atau hamba Tuhan.

Selain kekerasan, mereka diduga dianiaya serta dipekerjakan secara paksa.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado menangani kasus ini.

Baca juga: ABUJAPI Sulawesi Utara Gelar Ziarah di TMP Kairagi Manado

Baca juga: Lakukan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Zona Integritas, Ini Harapan Kakanwil Ronald Lumbuun

Menurut Satryano Pangkey, Pengabdi Bantuan Hukum YLBHI-LBH Manado kepada tribunmanado.co.id, ada tujuh anak panti asuhan yang diduga alami pelecehan seksual.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved