Bolmong Sulawesi Utara
1 Unit Ekskavator Hasil Penindakan PETI di Sungai Totabuan Bolmong Sulawesi Utara Diduga Hilang
"Pelaku yang mencoba menghilangkan barang bukti bisa terjerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan," jelas Mentu.
Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.COM, BOLMONG - Satu unit alat berat jenis ekskavator hasil penindakan Tim Gabungan Polres dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolaang Mongondow beberapa waktu lalu diduga hilang.
Satu unit alat berat ini dipasangi garis polisi bersama beberapa barang bukti lainnya karena telah digunakan untuk mengoperasikan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di bantaran Sungai Dumoga tepatnya di Desa Totabuan, Kecamatan Lolak, Bolmong, Sulawesi Utara.
Hilangnya satu unit alat berat ini sedang ditelusuri Polres Bolmong.
"Satu unit ekskavator jenis Kobelco SK200 yang sudah dipasang garis polisi sudah tidak berada di tempat," ucap Kasat Reskrim Iptu Stefanus Mentu kepada Tribunmanado.com, Kamis (17/07/2025).
Katanya, alat berat tersebut sudah dipindahkan oleh pemiliknya.

"Iya kami sudah dapat info katanya alat berat tersebut dipindahkan pemiliknya. Namun upaya itu sudah melanggar hukum dan mencoba untuk menghilangkan barang bukti padahal sudah dipasang garis polisi," ucapnya.
Pelaku pun terancam terjerat pasal baru.
"Pelaku yang mencoba menghilangkan barang bukti bisa terjerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan," jelas Mentu.
Untuk itu, pihaknya saat ini sedang mencari keberadaan barang bukti tersebut.
"Kita kan tidak tahu kalau barang bukti itu hilang, sedangkan perkaranya terus berjalan," tandasnya.
Baca juga: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana PIP 2025 untuk Siswa SD, Pelajar Bakal Dapat Ratusan Ribu Rupiah
Baca juga: Daftar Dana Desa 2025 untuk Kecamatan Manganitu Kepulauan Sangihe: Taloarane Terima Alokasi Terbesar
Diketahui, beberapa hari lalu tim gabungan Polres bersama Dinas Lingkungan Hidup Bolmong menertibkan PETI tersebut.
Dalam penertiban tersebut, tim gabungan memasang garis polisi satu unit ekskavator dan beberapa barang pendukung untuk aktivitas peti.
Sayangnya, sebelum kasus ini berlanjut barang bukti ekskavator hilang tanpa diketahui pihak Polres Bolmong.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Hanya 1 Perusahaan yang Laporkan Jumlah TKA ke Disnakertrans Bolaang Mongondow Sulut |
![]() |
---|
Belum Miliki Izin, Hingga Kini Jumlah TKA di Perkebunan Oboy Bolmong Sulawesi Utara Belum Tercatat |
![]() |
---|
Polres Bolmong Tangkap Warga Manado Sulawesi Utara, Miliki 10,21 Gram Sabu |
![]() |
---|
Kasus PETI di Desa Totabuan Sulawesi Utara, Polres Bolmong Tunggu Operator Penuhi Panggilan |
![]() |
---|
Sosok Perempuan Muda Inspiratif Asal Bolmong: Cindra Franita Nimot, Guru Penuh Semangat dari Babo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.