Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ferdy Sambo

Jaksa Berkeyakinan Yosua tak Rudapaksa Putri Melainkan Keduanya Selingkuh, JPU Ungkap Alasannya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ada hubungan asmara antara almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi.

Editor: Aswin_Lumintang
Handout
Jaksa Yakin Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J. Peristiwa di Magelang Jadi Fakta Hukum. 

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, kesimpulan jaksa hanya merupakan asumsi.

Samuel Hutabarat Ayah dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat menjadi saksi yang dihadirkan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan.
Samuel Hutabarat Ayah dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat menjadi saksi yang dihadirkan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan. (Warta Kota/YULIANTO)

"Sejumlah bagian dari tuntutan benar-benar bertentangan dengan bukti yang muncul di persidangan. Salah satu diantaranya adalah Tuduhan perselingkuhan di tanggal 7 Juli 2022," kata Arman dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut kata Arman Hanis mengatakan kesimpulan yang disampaikan jaksa dalam amar tuntutan Kuat Maruf cacat hukum.

Sebab menurut Arman, kesimpulan tersebut hanya berdasar pada hasil poligraf dan bertentangan dengan alat bukti.

"Hal ini hanya didasarkan pada hasil Poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua Alat Bukti yang dihadirkan oleh JPU," kata Arman.

Di mana salah satu bukti yang dimaksud yakni pernyataan ahli Reni Kusumowardhani, M.Psi dan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Hasil pemeriksaan Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.

"Hasil pemeriksaan Psikologi Forensik tersebut yang ditegaskan ahli justru mengatakan bahwa keterangan Bu Putri tentang adanya kekerasan seksual layak dipercaya atau bersesuaian dengan 7 indikator keterangan yang kredibel," kata dia.

Karenanya, Arman merasa heran terhadap kesimpulan jaksa yang disampaikan itu.

Dirinya bahkan menilai kalau kesimpulan yang disampaikan jaksa dikhawatirkan dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Asumsi yang dibangun dalam Tuntutan tersebut dapat jadi preseden buruk ke depan terhadap korban Kekerasan seksual. Kami memandang, asumsi yang bertentangan dengan bukti tersebut membuat korban menjadi korban berulang kali, double victimization," ujar Arman.

Pakar sebut jaksa sanggah keterangan ahli yang dihadirkan sendiri

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengaku heran dengan kesimpulan JPU yaitu adanya perselingkuhan Putri Candrawathi serta Brigadir J dan bukannya rudapaksa.

Keheranan Reza ini karena saksi ahli yang dihadirkan JPU sebelumnya pada persidangan 20 Desember 2022 yaitu Ketua Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor), Reni Kusumowardhani menyebutkan bahwa keterangan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual di rumah Magelang layak dipercaya dan kredibel.

Namun, justru, pada kesimpulan JPU, Putri Candrawathi tidak mengalami pelecehan seksual tetapi perselingkuhan dengan Brigadir J di rumah Magelang.

"Ini unik. JPU menyanggah keterangan ahli (Apsifor) yang didatangkannya sendiri," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin (16/1/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved