Harga Emas
Harga Emas Antam Naik Tipis Sabtu 4 September 2025, Segini Per Gram
Buyback adalah harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Harga emas terus bergerak setiap hari, naik ataupun turun, bahkan kadang stagnan.
Ada banyak jenis emas yang dipedagangkan di Indonesia, satu di antaranya adalah jenis Antam.
Emas Antam adalah emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam), yang merupakan perusahaan tambang milik negara Indonesia.
Baca juga: Harga Emas Antam Naik Tipis Rabu 1 Oktober 2025, Segini Per Gram
Emas ini dikenal karena kemurniannya yang sangat tinggi, yaitu 99,99 persen atau 24 karat, serta diakui secara global oleh London Bullion Market Association (LBMA).
Setiap pembelian emas Antam dilengkapi sertifikat keaslian yang mencakup detail seperti berat, kadar, dan nomor seri, dan produk terbaru memiliki fitur QR code dan teknologi CertiCard untuk verifikasi keaslian.
Kali ini Sabtu (4/10/2025), harga emas Antam naik tipis saja.
Harga emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam naik Rp 4.000 per gram pada hari ini, Sabtu (4/10/2025).
Setelah pada perdagangan hari sebelumnya tidak ada pergerakan harga.
Mengutip laman Logam Mulia, kenaikan itu membuat harga emas batangan Antam menjadi sebesar Rp 2.239.000 per gram, yang sekaligus menjadi rekor baru harga tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH).
Sebelumnya, rekor harga tertinggi emas Antam dicapai pada perdagangan Rabu (1/10/2025) yang berada di level Rp 2.237.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback emas Antam hari ini naik Rp 5.000 per gram menjadi sebesar Rp 2.087.000 per gram dari sebelumnya sebesar Rp 2.082.000 per gram.
Buyback adalah harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.
Namun, harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.
Harga Emas Jumat 3 Oktober 2025, per Gram Rp 2.235.000 |
![]() |
---|
Harga Emas Rabu 1 Oktober 2025, Terus Alami Kenaikan |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Naik Tipis Lagi Selasa 30 September 2025, Segini Per Gram |
![]() |
---|
Harga Emas Melonjak Naik Lagi Selasa 30 September 2025, Tembus Rp 2,2 Juta per Gram |
![]() |
---|
Harga Emas Naik Tipis Lagi Senin 29 September 2025 Jadi Makin Mahal, Segini Per Gram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.