Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Jasa Raharja Sulut Salurkan Santunan Korban Lakalantas Rp 44,7 M Sepanjang 2022

Santunan yang diserahkan untuk korban meninggal dunia Rp 25,1 miliar; luka Rp 18,6 miliar; cacat tetap Rp 605 juta dan biaya penguburan Rp 36 juta.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
HO
Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara, Amaluddin Salam 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara menyerahkan santunan korban lakalantas sebesar Rp 44,7 miliar sepanjang tahun 2022.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara Amaluddin Salam menjelaskan, penerima santunan itu tersebar di wilayah kerja Jasa Raharja Sulawesi Utara.

Yakni Provinsi Sulut, Maluku Utara dan Gorontalo.

Pertanda Keberuntungan, Mimpi Tentang Nanas Bisa Menandakan Hal Ini, Berikut Tafsir Lengkapnya

Cewek Manado Elsha Eurelia Wowiling: Belajar Jadi Seorang Pemimpin 

Ia merinci santunan yang diserahkan untuk korban meninggal dunia Rp 25,1 miliar; luka-luka Rp 18,6 miliar; cacat tetap Rp 605 juta dan biaya penguburan Rp 36 juta.

"Dibanding dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 8,52 persen atau naik sebesar Rp 3,5 miliar,” katanya, Selasa (17/01/2023). 

Dengan adanya kenaikan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, ia mengimbau masyarakat dalam berkendara mematuhi peraturan lalu lintas. 

Pelaku Pembunuhan Owner Salon Lisa di Minahasa Sulawesi Utara Divonis Seumur Hidup

Dia menjelaskan dalam setiap kasus kecelakaan lalu lintas, secara terkini petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari satlantas di unit laka setiap polres.

Dengan demikian, dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penanganan pemberian santunan dengan cepat.

Dari data korban yang diberikan unit laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan. 

Pihaknya akan memberkkan surat jaminan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS). 

BPOM dan Dinkes Manado Dampingi Pengusaha Depot Air Minum agar Bisa Berizin

Jasa Raharja menjamin biaya perawatan luka maksimal Rp 20 juta. Sedangkan santunan korban meninggal dunia Rp 50 juta.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved