Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Pelaku Pembunuhan Owner Salon Lisa di Minahasa Sulawesi Utara Divonis Seumur Hidup

Hakim memvonis bersalah Rico Kumaseh alias Coco pelaku Kasus Pembunuhan terhadap pemilik Salon Lisa and Bridal di Tondano, Kabupaten Minahasa.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow.
Pelaku Pembunuhan Owner Salon Lisa di Minahasa Sulawesi Utara Divonis Seumur Hidup 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan owner Salon Lisa and Bridal di Tondano, Minahasa yang sempat menghebohkan warga Sulawesi Utara, sudah vonis di pengadilan.

Hakim memvonis bersalah Rico Kumaseh alias Coco pelaku Kasus Pembunuhan terhadap pemilik Salon Lisa and Bridal di Tondano, Kabupaten Minahasa.

Coco diganjar hukuman seumur hidup.

Hal ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Minahasa Yosi Korompis, SH, MH, bahwa kasus yang sempat menghebohkan Sulawesi Utara kini terdakwa telah divonis hakim seumur hidup pada hari senin 16 Januari 2023.

"Iya, sudah masuk pada tahap putusan pengadilan, putusan kurungan penjara seumur hidup," kata Kasi Intel Yosi Korompis saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Selasa (17/1/2023).

Dijelaskan Kasi Intel, bahwa terdakwa kasus pembunuhan Salon Lisa bernama Rico Kumaseh alias Coco (31) adalah anak buah dari korban yakni pemilik salon berinisial HM (49). 

"Jadi, sesuai putusan hakim, pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan sengaja melakukan rencana pembunuhan dan merampas nyawa orang lain," jelas Korompis. 

"Pelaku melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum," tambah Korompis. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tondano, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa Joice Amelia Ussu, SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Viola Oksianta, SH Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Tindak Pidana umum membacakan surat tututan dengan NO. REG. PERK: PDM-66/MHS/08/2022 untuk Terdakwa RK alias Coco, pelaku pembunuhan terhadap korban Haris Mandagi (49).

Dalam tuntutan tersebut, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan pada diri dan perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenaran ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum kesalahan terdakwa. 

Sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana. 

"Pelaku Rico Kumaseh memukul kepala korban berulang kali menggunakan palu serta menikam jantungnya dengan pisau di dalam salon kecantikan yang menjadi TKP," jelas JPU Joice Amelia Ussu 

Jaksa Penuntut Umum untuk dan atas nama negara menuntut Terdakwa Rico Kumaseh alias Coco telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. 

"Ini melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum dan kemudian menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano, Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa RICO KUMASEH alias COCO, hukuman penjara Seumur Hidup," tegas JPU

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa, Yosi Korompis, SH. MH. mengatakan kasus ini menjadi atensi dari Penuntut umum Kejari Minahasa

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved