Mata Lokal Memilih
Parpol Lebih Pilih Sistem Proporsional Terbuka, Peneliti Kepemiluan Ferry Liando Beberkan Alasannya
Saat ini Indonesia sedang dihadapkan pada dua pilihan sistem yang akan digunakan di Pemilu 2024. Keduanya sama-sama mengandung kelemahan.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Isvara Savitri
"Artinya dalam hal pemungutan suara dilakukan secara langsung oleh pemilih," ungkap dia.
Namun demikian, sebagian parpol sepertinya lebih memilih mana yang tidak beresiko pada pembiayaan kampanye.
Soal sistem pemilihan ini sedang dalam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Kader PDIP, Demas Brian Wicaksono, menjadi penggugat.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tak menolak wacana mengganti sistem pemilu di Indonesia menjadi proporsional tertutup meski 8 parpol menyatakan penolakan.
Baca juga: Info Harga Bahan Pokok di Pasar Bersehati Manado Sulawesi Utara, Kamis 12 Januari 2023
Baca juga: FIRMAN TUHAN - Allah Menolong Manusia dengan Cara Kerja-Nya
Delapan parpol yang menolak itu terdiri dari Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.