Mata Lokal Memilih
Parpol Lebih Pilih Sistem Proporsional Terbuka, Peneliti Kepemiluan Ferry Liando Beberkan Alasannya
Saat ini Indonesia sedang dihadapkan pada dua pilihan sistem yang akan digunakan di Pemilu 2024. Keduanya sama-sama mengandung kelemahan.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Indonesia sedang diperhadapkan pada pilihan sistem yang akan digunakan untuk Pemilu 2024.
Pilihannya adalah Sistem Proporsional Daftar Tertutup (SPDTt), atau bertahan menggunakan Sistem Proporsional Daftar Terbuka (SPDTb).
"Sama-sama konstitusional," kata Ferry Daud Liando, Dosen dan Peneliti Kepemiluan saat menjadi narasumber talk show di salah satu radio nasional, Kamis (12/1/2023)
Ia menyampaikan bahwa kedua sistem tersebut sama-sama mengandung kelemahan.
Sistem pemilihan ini mengemuka kala adanya Judicial Review di Mahkamah Konstitusi yang prosesnya masih berlangsung.
Ia mengatakan, sebagian besar parpol yang memiliki kursi di DPR sepakat menolak SPDTt, dan tetap bertahan sebagaimana Pemilu 2014 dan pemilu 2019 menggunakan SPDTb.
Ia menjelaskan, SPDTb merupakan sistem pemilihan calon yang ditentukan langsung oleh pemilih, sedangkan SPDTt, pemilih hanya akan memilih parpol, dan parpol yang akan menentukan siapa yang bisa menjadi anggota DPR utusan parpol.
"Saya menduga SPDTb lebih disukai banyak parpol karena parpol tidak mampu bekerja keras untuk mengumpulkan banyak suara. Untuk itu parpol lebih membebankan pengumpulan suara itu kepada caleg," kata dia.
Jika banyak caleg yang terjun ke lapangan, maka parpol tidak akan terbebani dari segi pembiayaan kampanye.
"Jika SPDTb yang akan dipilih maka beban biaya kampanye menjadi tanggung jawab masing-masing calon," beber Akademisi Universitas Sam Ratulangi ini.
Baca juga: Populer Sulut: Akibat Cuaca Ekstrem Harga Ikan Naik, Pohon Tumbang hingga Nelayan Tak Berani Melaut
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 03:00 WIB, 5 Orang Tewas Usai Mobil Tabrak Belakang Truk, Ada Alkohol
Alasan ini, menurut Ferry Liando wajar karena sebagian besar parpol belum sehat dalam pengelolaan keuangan.
"Masih banyak bergantung kepada individu baik kepada ketua parpol atau pihak sponsor," ungkap pentolan FISIP Unsrat ini.
Baik SPDTt maupun SPDTb sama-sama memiliki kelemahan, dan sama-sama konstitusional.
Jika SPDTt, dasar konstitusinya adalah peserta pemilu adalah parpol bukan caleg.
Kalau SPDTb dasar konstitusinya adalah salah satu asas pemilu adalah langsung.

MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.