Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Lakukan Pengrusakan, Ko Liu Divonis 8 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim di PN Manado

Ketika membacakan putusan, hakim Maxi Sigarlaki menetapkan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam pasal 406 ayat 1 KUHPidana. 

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Lakukan Pengrusakan, Ko Liu Divonis 8 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim di PN Manado 

Rabu 12 Januari 2022, sekitar jam 8.33 pagi, saksi korban mendapat kabar dari saksi Marcel Mokalu lewat pesan WA, jika pagar beton milik korban telah hancur. 

Mendengar hal itu, korban kemudian pergi melihat dan didapati benar pagar beton yang terbuat dari fulbrik dan pagar seng rusak dan tidak dapat terpakai lagi. 

Akan hal itu, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.910.000. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.


 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved