Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Lakukan Pengrusakan, Ko Liu Divonis 8 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim di PN Manado

Ketika membacakan putusan, hakim Maxi Sigarlaki menetapkan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam pasal 406 ayat 1 KUHPidana. 

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Lakukan Pengrusakan, Ko Liu Divonis 8 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim di PN Manado 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Herman Djaja Kurniawan alias Ko Liu (65) warga Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Manado, Sulawesi Utara, divonis delapan bulan penjara.

Ko Liu divonis atas kasus pengrusakan pagar beton milik korban Maudy Jeanette Kairupan

Ko Liu menerima vonisnya pada Kamis 12 Januari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado

Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Maxi Sigarlaki. 

Ketika membacakan putusan, hakim Maxi Sigarlaki menetapkan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam pasal 406 ayat 1 KUHPidana. 

Dalam amat putusan, unsur-unsur dan pertimbangan, dari fakta yang terungkap di persidangan, diawali terdakwa mencari cari masalah, ketika korban membuat garis pagar, terdakwa merasa keberatan. 

Dan terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah, dengan membuang kursi dan galon dari dalam rumah korban. 

Unsur dengan sengaja, Terdakwa juga telah mengakui telah merusak pagar dan atap menggunakan satu buah linggis, kemudian mendorong sampai pagar tersebut roboh. 

Unsur merusak barang sehingga barang tidak dapat diperbaiki lagi, telah terbukti secara sah dan menyakinkan. 

Memberatkan terdakwa tidak menyesal akan perbuatannya. 

Meringankan terdakwa belum pernah dihukum. 

Telah terbukti secara sah dan bersalah tindak pidana pengrusakan barang.

"Dan atas tindakan ini, terdakwa dihukum penjara selama 8 bulan penjara," ujar hakim. 

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum, menyatakan masih pikir-pikir dulu apakah akan banding atau menerima putusan tersebut. 

Sebelumnya diketahui, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Da'Wan Manggalupang, terdakwa telah dituntut 1 tahun pidana penjara. 

Kasus ini terjadi pada Selasa 11 Januari 2022 , sekitar pukul l 20.30 Wita, di Jalan Garuda No 51, Keluarahan Makeret Barat. 

Awalnya saksi Hanny Van Bone datang dan mengeluhkan kepada terdakwa, bahwa sudah empat bulan pekerjaan saksi terganggu, karena sudah ditutupi oleh pagar beton dan seng milik Maudy Jeanette Kairupan

Kemudian terdakwa mengambil linggis milik saksi Hanny yang berada didalam rumah terdakwa, dan mengajak saksi di depan bengkel dinamo yang saat itu sudah tertutup pagar dan seng. 

Setiba didepan bengkel, terdakwa mengatakan kepada saksi Hanny, 

"Ini kan ngana pe kepentingan, silahkan ngana bongkar" (Ini kan kepentingan Anda (saksi Hanny) silahkan anda bongkar)". 

Namun saksi Hanny tidak berani membongkar pagar tersebut. 

Lantas terdakwa mengatakan "Kong kalo kita mo bongkar kita mo manimpang? (Jika saya yang bongkar, saya yang bereskan?). 

Lalu saksi Hanny mengatakan "Kalo cuma mo manimpang kita berani. (Jika hanya membereskan, saya berani). 

Terdakwa langsung melakukan pengrusakan dengan cara memukul sudut dinding pagar beton dengan menggunakan linggis berkali-kali, dan mendorong pagar hingga pagar beton tersebut roboh.

Setelah roboh, puing-puing dari pagar beton tersebut disusun di trotoar oleh saksi Hanny. 

Selanjutnya datang saksi Abdul Fatah Mallu, dan masuk ke lokasi bengkel Dinamo, bersama dengan terdakwa.

Lalu terdakwa memotong kayu yang dipaku dengan seng dengan menggunakan gergaji.

Kemudian mencabut paku yang tertanam diseng dan kayu dengan menggunakan palu. 

Lalu saksi Abdul memindahkan atap keluar. 

Tidak lama kemudian terdakwa, saksi Hanny dan Abudul pergi meninggalkan tempat itu. 

Rabu 12 Januari 2022, sekitar jam 8.33 pagi, saksi korban mendapat kabar dari saksi Marcel Mokalu lewat pesan WA, jika pagar beton milik korban telah hancur. 

Mendengar hal itu, korban kemudian pergi melihat dan didapati benar pagar beton yang terbuat dari fulbrik dan pagar seng rusak dan tidak dapat terpakai lagi. 

Akan hal itu, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.910.000. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.


 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved