Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Lakukan Pengrusakan, Ko Liu Divonis 8 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim di PN Manado

Ketika membacakan putusan, hakim Maxi Sigarlaki menetapkan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam pasal 406 ayat 1 KUHPidana. 

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Lakukan Pengrusakan, Ko Liu Divonis 8 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim di PN Manado 

Kasus ini terjadi pada Selasa 11 Januari 2022 , sekitar pukul l 20.30 Wita, di Jalan Garuda No 51, Keluarahan Makeret Barat. 

Awalnya saksi Hanny Van Bone datang dan mengeluhkan kepada terdakwa, bahwa sudah empat bulan pekerjaan saksi terganggu, karena sudah ditutupi oleh pagar beton dan seng milik Maudy Jeanette Kairupan

Kemudian terdakwa mengambil linggis milik saksi Hanny yang berada didalam rumah terdakwa, dan mengajak saksi di depan bengkel dinamo yang saat itu sudah tertutup pagar dan seng. 

Setiba didepan bengkel, terdakwa mengatakan kepada saksi Hanny, 

"Ini kan ngana pe kepentingan, silahkan ngana bongkar" (Ini kan kepentingan Anda (saksi Hanny) silahkan anda bongkar)". 

Namun saksi Hanny tidak berani membongkar pagar tersebut. 

Lantas terdakwa mengatakan "Kong kalo kita mo bongkar kita mo manimpang? (Jika saya yang bongkar, saya yang bereskan?). 

Lalu saksi Hanny mengatakan "Kalo cuma mo manimpang kita berani. (Jika hanya membereskan, saya berani). 

Terdakwa langsung melakukan pengrusakan dengan cara memukul sudut dinding pagar beton dengan menggunakan linggis berkali-kali, dan mendorong pagar hingga pagar beton tersebut roboh.

Setelah roboh, puing-puing dari pagar beton tersebut disusun di trotoar oleh saksi Hanny. 

Selanjutnya datang saksi Abdul Fatah Mallu, dan masuk ke lokasi bengkel Dinamo, bersama dengan terdakwa.

Lalu terdakwa memotong kayu yang dipaku dengan seng dengan menggunakan gergaji.

Kemudian mencabut paku yang tertanam diseng dan kayu dengan menggunakan palu. 

Lalu saksi Abdul memindahkan atap keluar. 

Tidak lama kemudian terdakwa, saksi Hanny dan Abudul pergi meninggalkan tempat itu. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved