Manado Sulawesi Utara
Lakukan Pengrusakan, Ko Liu Divonis 8 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim di PN Manado
Ketika membacakan putusan, hakim Maxi Sigarlaki menetapkan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam pasal 406 ayat 1 KUHPidana.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Herman Djaja Kurniawan alias Ko Liu (65) warga Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Manado, Sulawesi Utara, divonis delapan bulan penjara.
Ko Liu divonis atas kasus pengrusakan pagar beton milik korban Maudy Jeanette Kairupan.
Ko Liu menerima vonisnya pada Kamis 12 Januari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Maxi Sigarlaki.
Ketika membacakan putusan, hakim Maxi Sigarlaki menetapkan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam pasal 406 ayat 1 KUHPidana.
Dalam amat putusan, unsur-unsur dan pertimbangan, dari fakta yang terungkap di persidangan, diawali terdakwa mencari cari masalah, ketika korban membuat garis pagar, terdakwa merasa keberatan.
Dan terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah, dengan membuang kursi dan galon dari dalam rumah korban.
Unsur dengan sengaja, Terdakwa juga telah mengakui telah merusak pagar dan atap menggunakan satu buah linggis, kemudian mendorong sampai pagar tersebut roboh.
Unsur merusak barang sehingga barang tidak dapat diperbaiki lagi, telah terbukti secara sah dan menyakinkan.
Memberatkan terdakwa tidak menyesal akan perbuatannya.
Meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Telah terbukti secara sah dan bersalah tindak pidana pengrusakan barang.
"Dan atas tindakan ini, terdakwa dihukum penjara selama 8 bulan penjara," ujar hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum, menyatakan masih pikir-pikir dulu apakah akan banding atau menerima putusan tersebut.
Sebelumnya diketahui, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Da'Wan Manggalupang, terdakwa telah dituntut 1 tahun pidana penjara.
Warga Mapanget Manado Dihebohkan dengan Penemuan 720 Butir Munisi Peluru Campuran, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Libur Akhir Pekan, Warga Padati Lokasi Kuliner Pusat Perbelanjaan di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Bertajuk Cerita Khatulistiwa, Pesta Literasi Indonesia Digelar di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Manado Tuan Rumah Sidang Pleno 2025, ISEI Serukan Penguatan Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global |
![]() |
---|
Kronologi Tim Resmob Bravo Polresta Manado Tangkap Pemuda Mabuk Bawa Samurai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.