Manado Sulawesi Utara
Lakukan Pengrusakan, Ko Liu Divonis 8 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim di PN Manado
Ketika membacakan putusan, hakim Maxi Sigarlaki menetapkan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam pasal 406 ayat 1 KUHPidana.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Herman Djaja Kurniawan alias Ko Liu (65) warga Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Manado, Sulawesi Utara, divonis delapan bulan penjara.
Ko Liu divonis atas kasus pengrusakan pagar beton milik korban Maudy Jeanette Kairupan.
Ko Liu menerima vonisnya pada Kamis 12 Januari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Maxi Sigarlaki.
Ketika membacakan putusan, hakim Maxi Sigarlaki menetapkan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam pasal 406 ayat 1 KUHPidana.
Dalam amat putusan, unsur-unsur dan pertimbangan, dari fakta yang terungkap di persidangan, diawali terdakwa mencari cari masalah, ketika korban membuat garis pagar, terdakwa merasa keberatan.
Dan terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah, dengan membuang kursi dan galon dari dalam rumah korban.
Unsur dengan sengaja, Terdakwa juga telah mengakui telah merusak pagar dan atap menggunakan satu buah linggis, kemudian mendorong sampai pagar tersebut roboh.
Unsur merusak barang sehingga barang tidak dapat diperbaiki lagi, telah terbukti secara sah dan menyakinkan.
Memberatkan terdakwa tidak menyesal akan perbuatannya.
Meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Telah terbukti secara sah dan bersalah tindak pidana pengrusakan barang.
"Dan atas tindakan ini, terdakwa dihukum penjara selama 8 bulan penjara," ujar hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum, menyatakan masih pikir-pikir dulu apakah akan banding atau menerima putusan tersebut.
Sebelumnya diketahui, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Da'Wan Manggalupang, terdakwa telah dituntut 1 tahun pidana penjara.
Ada yang Tak Didatangi Keluarga, Komandan TNI AL Hibur Siswa Dikmata Saat Pelantikan di Manado |
![]() |
---|
Kisah Gen Z Jualan Kopi Keliling di Kota Manado, Sebut Gengsi Bikin Tak Bisa Makan |
![]() |
---|
Belajar bersama Mahasiswa Faperta Unsrat Manado Sentuh Anak-Anak yang Belum Merasakan Bangku Sekolah |
![]() |
---|
Warga Bitung Rela Jual Motor Demi Bisa Kerja di Kamboja, Janji Beli Mobil Kalau Sudah Gajian |
![]() |
---|
Polsek Bandara Sam Ratulangi Manado Gagalkan 2 Warga Sulawesi yang Hendak ke Kamboja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.