Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Lakukan Pengrusakan, Ko Liu Divonis 8 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim di PN Manado

Ketika membacakan putusan, hakim Maxi Sigarlaki menetapkan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam pasal 406 ayat 1 KUHPidana. 

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Lakukan Pengrusakan, Ko Liu Divonis 8 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim di PN Manado 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Herman Djaja Kurniawan alias Ko Liu (65) warga Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Manado, Sulawesi Utara, divonis delapan bulan penjara.

Ko Liu divonis atas kasus pengrusakan pagar beton milik korban Maudy Jeanette Kairupan

Ko Liu menerima vonisnya pada Kamis 12 Januari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado

Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Maxi Sigarlaki. 

Ketika membacakan putusan, hakim Maxi Sigarlaki menetapkan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam pasal 406 ayat 1 KUHPidana. 

Dalam amat putusan, unsur-unsur dan pertimbangan, dari fakta yang terungkap di persidangan, diawali terdakwa mencari cari masalah, ketika korban membuat garis pagar, terdakwa merasa keberatan. 

Dan terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah, dengan membuang kursi dan galon dari dalam rumah korban. 

Unsur dengan sengaja, Terdakwa juga telah mengakui telah merusak pagar dan atap menggunakan satu buah linggis, kemudian mendorong sampai pagar tersebut roboh. 

Unsur merusak barang sehingga barang tidak dapat diperbaiki lagi, telah terbukti secara sah dan menyakinkan. 

Memberatkan terdakwa tidak menyesal akan perbuatannya. 

Meringankan terdakwa belum pernah dihukum. 

Telah terbukti secara sah dan bersalah tindak pidana pengrusakan barang.

"Dan atas tindakan ini, terdakwa dihukum penjara selama 8 bulan penjara," ujar hakim. 

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum, menyatakan masih pikir-pikir dulu apakah akan banding atau menerima putusan tersebut. 

Sebelumnya diketahui, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Da'Wan Manggalupang, terdakwa telah dituntut 1 tahun pidana penjara. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved