Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Tahun 2022, 1 Personil Polresta Manado Terlibat Kasus Narkoba, Ini Tanggapan Kombes Julianto Sirait

Satu orang personil Polresta Manado terlibat kasus narkoba ditahun 2022.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
nielton durado/tribun manado
Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait. 

Menurut pelapor, kasus pemerasan ini terjadi saat RR masih menjabat sebagai Karutan Manado ditahun 2018.

RR diduga memanfaatkan jabatannya untuk urusan izin keluar sehari bagi narapidana.

Rahmawati mengatakan, dirinya diminta membayar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta ke RR untuk sekali izin setiap keluar rutan.

Kemudian berlanjut ketika Rahmawati terjerat kasus kedua dan mendekam di Rutan Manado sesuai putusan PN Manado selama 3 tahun.

Pada kasus kedua ini, RRbukan lagi sebagai Plt Kepala Rutan Manado.

Ia sudah dipindahkan sebagai pejabat fungsional di Kanwil KemenkumHAM Sulut.

Jika tahun 2018 Rony memakai modus izin keluar.

Kali ini ia menawarkan diri melaksanakan mekanisme penelitian masyarakat (litmas) merupakan syarat napi akan lolos pembebasan bersyarat (PB).

Adapun modus kedua ini, Rahmawati mengatakan, RR meminta sejumlah uang.

Puncaknya kata Rahmawati, sejak Januari hingga Juli 2022 lalu.

RR memanfaatkan isu bebas bersyarat untuk mengancam dan memerasnya tiap hari.

Rahmawati menjelaskan pada periode Januari – Juli 2022, RR melakukan penipuan dan pemerasan tiap hari Rp 5 juta hingga Rp 7 juta.

Namun, uang tersebut diminta untuk diantar langsung tanpa ditransfer.

Hal ini agar tak ada bukti pembayaran apapun.

Menurut perhitungan Rahmawati, RR sudah memperdayainya sekitar Rp 2 miliar lebih.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved