Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

5 Keterangan Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang Ferdy Sambo, Sebut Pemberi Perintah Tak Bisa Dipidana

Simak 5 keterangan saksi Ahli Hukum Pidana di sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Editor: Tirza Ponto
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
5 Keterangan Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang Ferdy Sambo, Sebut Pemberi Perintah Tak Bisa Dipidana 

Apabila tak ada visum, maka menurutnya masih ada alat bukti lain yang dapat digunakan dalam perkara kekerasan seksual.

"Kalau misalnya visum tidak ada, maka mungkin ada alat bukti lain yang digunakan untuk memberi penguatan tentang pembuktian terjadinya tindak pidana kekerasan seksual," ungkap Said Karim.

Baca juga: Profil Said Karim, Guru Besar Unhas yang Jadi Ahli Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Atas informasi itu, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam peristiwa tersebut, Ferdy Sambo melibatkan Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Ashri Fadilla) (Kompas.com/Singgih Wiryono) (Kompas.tv/Ninuk Cucu Suwanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved