Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

5 Keterangan Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang Ferdy Sambo, Sebut Pemberi Perintah Tak Bisa Dipidana

Simak 5 keterangan saksi Ahli Hukum Pidana di sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Editor: Tirza Ponto
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
5 Keterangan Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang Ferdy Sambo, Sebut Pemberi Perintah Tak Bisa Dipidana 

Di persidangan, tim penasihat hukum sempat memaparkan kondisi Ferdy Sambo menjelang peristiwa pembunuhan.

"Bagaimana kalau sebenarnya tidak ada rencana melakukan pembunuhan, tapi yang ada adalah klarifikasi? Waktunya pun bukan sore hari, tapi malam hari."

"Kemudian ada situasi di perjalanan. Ketika terdakwa FS melihat Yosua di depan gerbang menjadi sangat emosional."

"Apakah bisa disebut memenuhi aspek kesengajaan?" ujar pengacara Ferdy Sambo, Selasa.

Said Karim pun menjelaskan, kesengajaan merupakan perbuatan nyata dari pelaku.

"Dan kematian ini memang dikehendaki oleh pelaku," jawabnya.

Dari uraian kronologi yang dijelaskan tim penasihat hukum, Said Karim mengaku tidak melihat adanya unsur berencana di dalam perkara ini.

"Kalau saya mendengarkan uraian kronologis, saya tidak melihat adanya unsur berencana."

"Karena serta merta berhenti dan kemudian melakukan klarifikasi," terangnya.

3. Ferdy Sambo Tidak Tenang Dengar Istrinya Diperkosa

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Warta Kota/YULIANTO)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Warta Kota/YULIANTO) (WARTA KOTA/YULIANTO)

Baca juga: Pemeriksaan Lokasi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Ditayangkan TV Pool, Hakim Minta Ini

Dikutip dari Kompas.tv, Said Karim juga menilai, Ferdy Sambo tidak dalam kondisi tenang setelah mendengar Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J.

“Bagaimana mungkin saudara terdakwa FS bisa berada dalam keadaan tenang, ketika atau di saat dia mendapatkan pemberitahuan dari istrinya, bahwa istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan,” katanya, Selasa.

Bagi Said Karim, sepatutnya laki-laki atau suami normal ketika mendengar istrinya telah diperkosa, tentu saja marah.

Menurutnya, itu menyangkut dengan harkat dan martabat sebagai seorang laki-laki atau suami.

“Semua laki-laki normal di dunia ini mendengarkan kabar bahwa istrinya diperkosa, saya yakin dan percaya dia pasti marah, kecuali kalau dia tidak normal,” ucap Said Karim.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved